Berita Jatim

Aturan ODOL Diyakini Tak Bikin Tekor, Aptrindo: Sopir Selamat, Kendaraan Awet & Barang Cepat Sampai

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Lingga selaku Ketua DPC APTRINDO (Asosiasi pengusaha Truk Indonesia) Kota Surabaya

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kota Surabaya berkomitmen meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas angkutan barang di jalan raya menyongsong program Zero Over Dimension and Over Load (ODOL), pada 1 Januari 2023 mendatang. 

Ketua DPC Aptrindo Kota Surabaya Putra Lingga menegaskan, pihaknya mendukung penuh kebijakan yang berorientasi pada keselamatan lalu lintas angkutan jalan tanpa ODOL, yang dimulai tahun 2023 itu. 

Karena, kebijakan Zero ODOL yang bakal berlaku pada 2023 mendatang, tetap akan menguntungkan pihak pengusaha jasa angkutan. 

Ada tiga aspek keuntungan yang bakal diperoleh pihak pengusaha bila kendaraan angkutan barangnya tetap patuh pada aturan larangan ODOL. 

Pertama, keselamatan pengendara atau sopir truk operasional pengiriman barang termasuk barang bawaannya, akan lebih terjamin.

Baca juga: Sopir Truk Gelar Demo di Simpang Empat Karanglo Malang, Desak Revisi Aturan ODOL

Lingga menyebutkan, kendaraan yang patuh aturan ODOL, memiliki potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas yang lebih kecil. 

Karena, sopir mengemudikan kendaraan dengan kondisi beban muatan yang sesuai dengan kapasitasnya. 

Sehingga potensi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena muatan berlebihan seperti ban meletus, as roda patah, bahkan rem blong, dapat diantisipasi sejak awal. 

"Apalagi kalau di jalanan kita tidak hanya berjalan dengan truk saja, tapi ada kendaraan-kendaraan kecil. Kalau tiba-tiba bannya meledak maka itu sangat berpotensi resiko kecelakaan akibat dari overload," ujar Lingga pada awak media di gedung pertemuan, Jalan Indragiri, Darmo, Wonokromo, Surabaya, Rabu (20/7/2022).

Kedua, kondisi fisik truk yang awet atau tidak cepat rusak karena aus menopang beban berlebihan. 

Sehingga, lanjut Lingga, pihak pengusaha tidak harus mengeluarkan biaya (cost) tambahan, jika kendaraan truk angkutan barang memiliki usia kelayakan yang cukup lama. 

Baca juga: Ini 3 Kesepakatan Sopir Truk dan Pemprov Jatim Terkait ODOL, Fokus Edukasi dan Permudah Cari Nafkah

"Kalau seumpama mobil kami yang didesain contoh hanya muat 20 ton tapi dibuat muatan 40 ton maka mobil kami akan cepat kehausan dari sparepart kemudian pemakaian sasis. Yang lebih berdampak besar itu adalah tentang keselamatan," jelasnya. 

Ketiga, kondisi mobilitas yang dapat dilakukan lebih cepat tanpa ODOL, tentunya memberikan surplus yang menguntungkan bagi pihak pengusaha. 

"Contoh 40 ton dimuatnya, kalau dibagi 2 akan dapat 2, jadi 20 ton 20 ton, ada 2 mobil. Bagi kami rehabilitasinya lebih cepat, kalau sampai tujuan juga lebih cepat. Kalau 40 ton mungkin butuh waktu 4 hari perjalanan tapi kalau dimuat 20 ton mungkin satu hari sudah sampai dan mobil bisa kembali. Itu yang kami maksud lebih untung," pungkasnya. 

Halaman
123

Berita Terkini