Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca juga: Tak Kantongi Izin, Sembilan Baliho Habib Rizieq Shihab di Jalanan Kabupaten Malang Diturunkan
Profil Habib Rizieq Shihab
Pria yang lahir di Jakarta, pada 24 Agustus 1965 merupakan putra dari pasangan, Hussein Shihab dan Sidah Alatas.
Saat Habib Rizieq masih bayi berusia 11 bulan, Hussein Shihab meninggal dunia.
Ia pun tumbuh bersama ibunya yang bekerja sebagai penjahit dan perias pengantin.
Sejak kecil, Rizieq Shihab kerap mengaji di masjid.
Ia mendapatkan pendidikan agama sehingga mengantarkannya sekolah di luar negeri, Arab Saudi.
Ia mengenyam pendidikan S1 di King Saud University mengambil jurusan Studi Agama Islam.
Kemudian, pimpinan FPI ini melanjutkan S2 dan S3 di Malaysia.
Ia merupakan master lulusan Universitas Malaya dan doktor lulusan Universiti Sains Islam Malaysia.
Melihat dari kariernya, Rizieq Shihab ternyata pernah berkecimpung di dunia pendidikan sebagai guru.
Baca juga: BREAKING NEWS : Segerombolan Gajah Liar Ngamuk di Desa Jelutung OKI, Satu Orang Tewas Diinjak
Ia disebut pernah mengajar di sebuah SMA di Arab Saudi setelah lulus menjadi sarjana.