Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Kantongi Izin, Sembilan Baliho Habib Rizieq Shihab di Jalanan Kabupaten Malang Diturunkan

Tak kantongi izin, sembilan baliho Habib Rizieq Shihab yang terpasang di jalanan Kabupaten Malang diturunkan petugas.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Sembilan papan baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diturunkan secara paksa oleh jajaran Polres Malang, Kodim 0818 Malang-Batu, dan Satpol PP Kabupaten Malang pada Senin (23/11/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sembilan papan baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diturunkan secara paksa oleh jajaran Polres Malang, Kodim 0818 Malang-Batu, dan Satpol PP Kabupaten Malang pada Senin (23/11/2020) malam.

Papan berbahan banner itu masing-masing berukuran 2x1 meter. Persebarannya meliputi di kawasan Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Bantur.

"Penurunan baliho ini dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Kami (Polres Malang dan Kodim 0818) hanya membantu dan memantau penurunan yang dilakukan oleh satpol PP," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika dikonfirmasi.

Kata AKBP Hendri Umar, tindakan penurunan baliho Habib Rizieq Shihab merujuk pada regulasi yang berlaku.

Pemasangan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab tidak mengantongi izin dan dianggap melanggar Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca juga: Ambrolnya Plengsengan di Bawah Fly Over Kedungkandang Kota Malang Diduga Akibat Faktor Alam

Baca juga: Pembangunan Saluran Air di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang Tunggu dari Provinsi Jatim

"Pemasangan baliho harus berdasarkan izin sekaligus dengan jangka waktu yang terbatas," kata kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat itu.

AKBP Hendri Umar mengaku ingin penurunan baliho dapat menjadi pembelajaran untuk seluruh warga Kabupaten Malang. Terutama dalam mematuhi peraturan dan menciptakan situasi kondusif.

"Ini bisa menjadi pelajaran masyarakat bahwa dalam memasang baliho harus ada peraturan-peraturan yang harus ditegakkan," jelasnya.

Editor: Dwi Prastika

Baca juga: Petugas Gabungan Turunkan Dua Baliho Bergambar Habib Rizieq Shihab di Kota Malang

Baca juga: Ormas Malang Bersatu Datangi Polresta Malang Kota, Sampaikan Sikap Cegah Aksi SARA dan Radikalisme

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved