TRIBUNJATIM.COM - Habib Rizieq bebas dari rutan Bareskrim Mabes Polri, hari ini, Rabu (20/7 2022).
Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab disapa Habib Rizieq telah menjalani masa pidana sejak Desember 2020.
Dirinya terjerat kasus kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat dan Megamendung.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena acara pernikahan putrinya dan acara keagamaan yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Ia pun dinyatakan bersalah terkait kasus swab RS Ummi.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sudah dikenai hukuman penjara ataupun denda, kini Habib Rizieq bebas.
Habib Rizieq dijadwalkan keluar dari penjara pada Rabu siang (20/7/2022).
Melansir dari Kompas, Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar membenarkan kabar bebasnya sang ulama kondang.
"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Aziz mengatakan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Baca juga: Viral Video Hoaks Dugaan Suap Jaksa AF yang Mengaitkan Kasus Habib Rizieq, Simak Faktanya
Baca juga: Habib Rizieq Mengaku Siap Ditahan, Jelaskan Alasan 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi: Turun
Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca juga: Tak Kantongi Izin, Sembilan Baliho Habib Rizieq Shihab di Jalanan Kabupaten Malang Diturunkan
Profil Habib Rizieq Shihab
Pria yang lahir di Jakarta, pada 24 Agustus 1965 merupakan putra dari pasangan, Hussein Shihab dan Sidah Alatas.
Saat Habib Rizieq masih bayi berusia 11 bulan, Hussein Shihab meninggal dunia.
Ia pun tumbuh bersama ibunya yang bekerja sebagai penjahit dan perias pengantin.
Sejak kecil, Rizieq Shihab kerap mengaji di masjid.
Ia mendapatkan pendidikan agama sehingga mengantarkannya sekolah di luar negeri, Arab Saudi.
Ia mengenyam pendidikan S1 di King Saud University mengambil jurusan Studi Agama Islam.
Kemudian, pimpinan FPI ini melanjutkan S2 dan S3 di Malaysia.
Ia merupakan master lulusan Universitas Malaya dan doktor lulusan Universiti Sains Islam Malaysia.
Melihat dari kariernya, Rizieq Shihab ternyata pernah berkecimpung di dunia pendidikan sebagai guru.
Baca juga: BREAKING NEWS : Segerombolan Gajah Liar Ngamuk di Desa Jelutung OKI, Satu Orang Tewas Diinjak
Ia disebut pernah mengajar di sebuah SMA di Arab Saudi setelah lulus menjadi sarjana.
Saat Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia, ia juga pernah menjadi kepala sekolah atau kepsek Madrasah Aliyah di Jamiat Kheir.
Setelah selesai menjadi kepala sekolah, ia tetap mengajar menjadi guru Fiqih.
Sejak menjadi anggota Jamiat Kheir, ia pun memperdalam kegiatan organisasinya.
Mulai dari menjadi anggota Dewan Syariah di BPRS At-Taqwa, Tangerang hingga menjadi ketua sejumlah Majelis Taklim di Jabodetabek.
Hingga kini, Habib Rizieq Shihab juga sudsh mengeluarkan sejumlah buku dari hasil pemikirannya.
Ia memiliki istri bernama Syarifah Fadhlun bin Yahya.
Mereka menikah pada 11 September 1987. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Berita tentang Habib Rizieq lainnya