"Pelaku sudah berhasil ditangkap, dan saat ini masih dalam penyidikan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Minggu (24/7/2022).
Penyidik sedang mendalami motif dibalik perbuatan tersangka yang tega melukai korban.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam berupa bendo yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban. Ada juga kayu
Pada tersangka akan dijerat pasal 351 tentang penganiayaan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com