"Tegakkan keadilan baik pada hal yang engkau senangi atau hal yang engkau benci. Jangan memilih memilah mana yang boleh dan mana yang tidak menurut kehendakmu. Karena dengan adanya pengecualian untuk menegakkan keadilan, yang akan terjadi adalah #KeadilanTebangPilih," tulis @Ratu_Tagar
Baca juga: Perjalanan Konflik Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra, Bermula dari Cibiran, Kini Ditangkap Paksa
Isma terpaksa membawa bayinya tidur bersamanya di dalam sel yang dingin dan bernyamuk karena masih menyusu.
Sebelumnya Isma sudah menjalani hukuman selama 21 hari sebagai tahanan rumah.
Sedangkan hukuman yang dijalani setelah eksekusi baru enam hari atau terhitung pada 24 Februari 2021.
Isma dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2021 siang.
Baca juga: Pantas Fitri Salhuteru Ngotot Bela Nikita Mirzani, Terkuak Pengorbanan Nyai Ajak Berteman, Kasihan
Namun, setelah 10 jam menjalani hukuman, ia bersama bayinya enam bulan harus dirawat di RSU Cut Meutia Aceh Utara.
Ia syok, sehingga kondisi kesehatannya drop. Setelah tiga hari menjalani perawatan, Isma kembali menjalani hukuman dan ikut membawa bayinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Isma dihukum tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara pada 8 Februari 2021.
Isma dihukum karena melanggar UU ITE. Ia mengunggah video pertengkaran pihak keluarganya dengan Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunddon, T Bakhtiar.