TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkap tingginya jumlah pelecehan seksual di Jawa Timur.
Arist mencontohkan kasus dugaan kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu yang kini masuk penuntutan
Hal ini disampaikan Arist saat berbicara dalam forum Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Surabaya, Rabu (27/7/2022).
Berbicara melalui tampilan video, Ariest menjelaskan tugas besar pemerintah bersama stakeholder terkait untuk memerangi pelecehan seksual.
"Komnas PA prihatin. Jatim menempati posisi kedua dari 34 provinsi yang menyimpan banyak pelaku terhadap anak dan banyak anak yang membutuhkan pertolongan banyak pihak," kata Arist dalam tampilan video.
"Saya sampaikan kondisi anak-anak di Jatim saat ini. Ada banyak anak-anak yang menjadi budak seks, eksploitasi komersialisasi seksual, bahkan banyak kasus pelanggaran hak anak yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak," ungkapnya.
Baca juga: Bos SPI Batu Julianto Eka Putra Dituntut Maksimal, Ketua Komnas PA: Ini Hadiah Untuk Anak Indonesia
Sekalipun, Arist tak spesifik mengungkap angka data tersebut. Menurutnya, ini perlu kerjasama untuk menghilangkan kasus tersebut.
"Saya ingin sampaikan terbuka, mulai dari ASN, alim ulama, pendidik, penegak hukum, hingga teman-teman media untuk mengajak kita bahu membahu memutus rantai kekerasan terhadap anak yang saat ini sudah dalam situasi darurat," katanya.
Ia lantas mencotohkan dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Yang mana, sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang di hari yang sama, Rabu (27/7/2022).
"Ada seorang pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia, yang oleh persidangan dan Jaksa, menempatkan pemilik SPI didakwa hukuman kurungan di atas 5 tahun hingga seumur hidup," kata Arist.
Baca juga: Pemilik SPI Batu Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Untuk diketahui, Julianto Eka Putra (JE) pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu memang dituntut hukuman penjara 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu.
Sidang tuntutan kasus kekerasan seksual sekolah SPI Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (27/7/2022), selesai digelar.
Dalam petikan penjelasan Jaksa, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta, tuntutan membayar restitusi kepada korbannya sebesar Rp44.744.623.
Baca juga: Breaking News, Jelang Tengah Malam, Mas Bechi Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Menyerahkan Diri
Selain soal kasus tersebut, Arist juga menyinggung kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang.
"Juga ada proses peradilan untuk anak ponpes di Jombang.Tentu ini perlu mendapatkan dukungan," katanya.