Berita Malang
Pemilik SPI Batu Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Julianto Eka Putra (JE) pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dituntut hukuman penjara 15 tahun.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Julianto Eka Putra (JE) pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dituntut hukuman penjara 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu.
Sidang tuntutan kasus kekerasan seksual sekolah SPI Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (27/7/2022), selesai digelar.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra dan dimulai pukul 09.15 hingga 12.48 WIB. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara maksimal.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Komnas PA Harap Hukuman Seumur Hidup
Kepala Kejari Batu, Agus Rujito mengatakan, terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korbannya sebesar Rp 44.744.623," ujarnya kepada TribunJatim.com usai menjalani persidangan.
Baca juga: Hotma Sitompul Sebut Kasus Kekerasan SPI Batu Direkayasa, Ketua Komnas PA: Silahkan Dibuktikan
Dirinya juga menjelaskan, terkait pihak JPU mengenakan pasal tersebut kepada terdakwa Julianto.
"Untuk unsur yang terpenuhi, ada bujuk rayu yang dilakukan terdakwa untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," pungkasnya
Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, yaitu pada Rabu (3/8/2022). Dengan agenda pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com