Laporan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Prof Dr dr Ahmad Yudianto,SpFM(K),SH,M.Kes. merupakan satu dari 8 Ahli Forensik, yang dilibatkan dalam autopsi ulang jenazah korban penembakan Brigadir J di Jambi.
Pria yang berdomisili Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ini merupakan KPS S2 Ilmu Forensik Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), dan Kadep Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Unair.
Bagi dia, dalam bidang forensik kasus semacam itu adalah suatu hal yang wajar, dan telah menjadi kewajiban mengungkapkan kebenaran dalam sebuah tindak pidana.
"Tidak ada hal yang spesifik, serta merupakan hal yang rutin dilakukan oleh kedokteran tim forensik," kata Prof Ahmad, Sabtu (30/7/2022).
Ahmad sendiri mengaku menekuni bidang forensik sudah 17 tahun. Tentunya, Ahli Forensik dilibatkan apabila ada kasus tindak pidana yang terkait dengan nyawa manusia, kesehatan atau tubuh manusia.
"Sesuai dengan peraturan undang undang kitab hukum pidana, penyidik bisa meminta bantuan kepada ahlinya, yang mana kasus terkait manusia atau nyawa adalah seorang dokter forensik," bebernya.
Baca juga: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Mabes Polri Libatkan 8 Dokter Ahli Forensik, Ada Satu dari Unair
"Karena ini sudah lama saya tekuni kalau dari proses pendidikannya sejak saya sekolah sampai spesialis itu tahun 2001. Karena sudah profesi, lebih banyak sukanya daripada duka," sambung ayah dari 3 anak itu.
Dirinya juga menceritakan, berbagai kondisi jenazah sering ia lihat di ruang autopsi. Ada mayat yang masih baru atau utuh, maupun sudah membusuk beberapa hari.
"Awal mula jadi dokter muda masih ada rasa jijik. Namun lama kelamaan sudah menjadi pekerjaan sehari, jadi rasa itu sudah hilang," ucapnya.
"Kedokteran forensik tidak hanya mengurusi jenazah saja, tapi juga pada korban hidup seperti kasus kecelakaan, kejahatan seksual, perlu permintaan visum, maka itu juga ranahnya kedokteran forensik. Lalu ada pembuktian pembuktian ditemukan bercak darah juga ranah forensik," lanjutnya
Sekarang ini, kata dia, lingkup kedokteran forensik tidak hanya pada jenazah saja, tetapi juga pada kasus kasus korban hidup dan forensik laboratorium, salah satunya perihal mencari identitas.
"Setiap tindak pidana memerlukan sebuah proses dan membutuhkan beberapa bantuan ahli," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com