Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm.
Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.
Baca juga: Semarak Ultah PDIP ke-49, Kader Banteng Surabaya Gelar Upacara Bendera hingga Penanaman Pohon
Berikut rincian ukuran pemasangan bendera Merah Putih:
1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm
2. Lapangan umum: 120 x 180 cm
3. Kereta api: 100 x 150 cm
4. Kapal: 100 x 150 cm
5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm
6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm
7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm
8. Pesawat udara: 30 x 45 cm
9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm
10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm
Baca juga: Embran Nawawi dan E to Z Team Luncurkan Jumpsuit Batik Merah Hitam, Terjemahkan Semangat Kemerdekaan
Pemasangan Bendera Merah Putih Setiap Hari
Untuk pemasangan bendera Merah Putih, dapat dilakukan setiap hari.