Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah berinisial MR ke SPKT Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022).
Upaya hukum tersebut, terpaksa ditempuh Gus Samsudin karena menganggap MR seorang selebritis yang identik dengan penampilan eksentrik gaya rambut 'Harajuku' berwarna merah itu, telah membuat opini publik yang cenderung menyudutkan dirinya.
Menurut kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono, sosok MR dianggap telah mencemarkan nama baik Gus Samsudin.
Pasalnya, MR belakang ini, melalui channel YouTube yang dikelolanya, membuat sebuah konten yang bermuatan penggiringan opini publik.
Penggiringan opini yang dibuat MR dalam konten YouTube-nya cenderung mendiskreditkan sosok Gus Samsudin sebagai pemimpin padepokan.
Baca juga: Gus Fawait Jelaskan Makna Kata Kiai dan Gus, Buntut Perseteruan Pesulap Merah vs Gus Samsudin
Metode pengobatan yang diterapkan Gus Samsudin dalam padepokannya, dianggap oleh MR sebagai trik yang berorientasi pada penipuan.
Padahal, lanjut Teguh, pihak RM tidak bisa membuktikan kebenaran dari pernyataannya melalui beberapa konten video YouTube milik RM.
"Jadi kedatangan kami ke sini untuk melaporkan si Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik. Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," ujarnya di depan Kantor SPKT Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022).
Pria berkemeja lengan pendek warna putih itu menjelaskan, bahwa MR bakal dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Kini, ungkap Teguh, pihaknya sudah memiliki sejumlah video dari konten MR yang bermuatan penggiringan opini terhadap sosok Gus Samsudin.
Video tersebut disimpan dalam sebuah perangkat keras Flashdisk (FD) yang nantinya bakal dilampirkan dalam berkas pelaporan yang sedang diurusnya ke pihak petugas SPKT dan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Pasalnya 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 UU ITE. Barang bukti yang dibawa video. Yang dilaporkan di konten si M. Jumlah video, sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya. Nama channel Marcel Rhadilva," jelasin.
"Videonya di Flashdisk kalau postingan status ada karena dadakan mungkin besok ya karena tadi Gus Samsudin dari Polres Blitar langsung ke sini," pungkasnya.
Sementara itu, Gus Samsudin datang ke Mapolda Jatim didampingi beberapa orang perwakilan pengurus padepokan, dan kuasa hukumnya.