Pembunuhan Brigadir J

Otak Pembunuhan Brigadir J Terkuak, Bharada E Eksekusi Sambil Pejam Mata, Ferdy Sambo Tersangka

Penulis: Ignatia
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, dilaporkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).

TRIBUNJATIM.COM - Ada atasan yang disebutkan menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada tragedi Jumat (8/7/2022) lalu.

Tampaknya hal ini menjadi semakin jelas setelah pemeriksaan terhadap Bharada E, tersangka penembakan terhadap Brigadir J dilakukan.

Fakta baru terungkap, rupanya Bharada E menembak Brigadir J sembari memejamkan mata.

Tembakan Bharada E terhadap Brigadir J juga ditengarai diotaki oleh seseorang dengan jabatan yang lebih tinggi dari ajudan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus ini pun juga telah dikirimkan ke Mako Brimob untuk ditahan.

Baca juga: Makin Jelas Skenario Asli Brigadir J Tewas, Mahfud MD Misalkan Polisi Selingkuh, Fakta Baru Dikuak

Pengakuan demi pengakuan terus diperlihatkan pasca pemeriksaan lanjut terhadap Bharada E.

Dalam peristiwa yang terjadi Jumat (8/7/2022) tersebut, ternyata Bharada E dalam kondisi tertekan saat menembak Brigadir J.

Ia mengaku saat itu dirinya merasa ketakutan setelah dirinya diperintah atasan untuk mengeksekusi Brigadir J.

Saking ketakutan, ia pun menembak Brigadir J sambil memejamkan mata.

"Dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menceritakan pengakuan kliennya, Selasa (9/8/2022).

Deolipa mengatakan, Bharada E menembak Brigadir J karena menerima perintah dari atasannya.

Atasan Bharada E ini sebelumnya diungkapkan Deolipa adalah orang yang dijaganya.

Mendapat perintah dari atasan untuk mengeksekusi Brigadir J, sebagai prajurit Brimob tentu saja tunduk pada atasannya.

Bharada E kata Deolipa mengaku merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu.

Ia seakan tidak punya pulihan, karena bila tak melakukan perintah atasannya menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi'.

Baca juga: Makin Jelas Skenario Asli Brigadir J Tewas, Mahfud MD Misalkan Polisi Selingkuh, Fakta Baru Dikuak

"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.

Menurut Deolipa, peristiwa penembakan tersebut begitu cepat.

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya.

Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.

Hal tersebut sejalan dengan temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Arti Kata Pati Yanma Jabatan Irjen Ferdy Sambo - Hotman Bela Keluarga Brigadir J

"Iya jaraknya (tembakan Bharada E ke Brigadir J, red) dekat, dan tidak butuh keahlian dalam melakukan penembakan dalam jarak itu," kata Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).

Adapun fakta tersebut didapati atas hasil investigasi dan keterangan dari beberapa sumber milik LPSK yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Tidak spesifik seperti itu, tapi informasi yang kami himpun dari investigasi, siapapun sumber yang menurut kami dapat dipercaya, memiliki kompetensi, kami jadikan rujukan," ucap dia.

Bharada E kuak kronologi insiden di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tulis surat untuk keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Kolase HO/TribunMedan - Tribunnews.com)

Sementara itu, kini keluarga Bharada E akhirnya mengungkapkan perasaan.

Mengetahui anaknya dijadikan tersangka padahal memiliki hubungan sangat dekat dengan Brigadir J, keluarga pun mengirim surat terbuka.

Surat itu ditujukan kepada tiga nama besar petinggi negara.

Sosok-sosok tersebut antara lain Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit, dan juga Menpolhukam Mahfud MD.

Surat terbuka itu disampaikan oleh keluarga Bharada E tepat setelah sang anak kini diproses secara hukum.

Baca juga: SOSOK Asli Bharada E, Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Bukan Pengawal Irjen Ferdy Sambo?

Surat yang ditulis tangan bertanggal 9 Agustus 2022 itu ditandatangani ayah dan ibu Bharada E, S. Junus Lumiu dan Rycnneke Pudihang.

Berikut isi surat terbuka orangtua Bharada E yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo, Kapolri dan Menkopolhukam.

Kepada YTH

Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Kapolri
Bapak Menko Polhukam

Salam sejahtera,
Kami selalu orangtua dari Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, pertama-tama turut berbela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan Surat Terbuka ini, karena kami merasa Putus Asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami.

Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami.

Saat ini kami memohon Perlindungan Hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga dan tunangannya.

Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri juga Bapak Menko Polhukam.

Sekiranya Surat Terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-Bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-Bapak dapat bertindak bijaksana, untuk memenuhi Permohonan kami.

Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan.

Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Demikian Surat Terbuka ini kami buat dari hati yang paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam. Terima kasih

Kami yang bermohon
Orangtua, S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang_

Bharada E dan surat terbuka dari keluarga. (Tribunnews.com)

Sementara itu, akhirnya Kapolri Listyo Sigit telah resmi mengumumkan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.

Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Terkait motif, masih didalami aparat kepolisian.

 

Berita seputar Ajudan Jenderal Ferdy Tembak Brigadir J lainnya

Berita Terkini