Berita Ponorogo

Dalam Sepekan, Polisi Berhasil Gagalkan 9 Kasus Peredaran Narkoba di Ponorogo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sembilan kasus transaksi narkoba jenis sabu, dan obat keras daftar G jenis pil double L berhasil digagalkan Polres Ponorogo dalam waktu sepekan, yaitu 24-30 Juli 2022.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tegasnya 

Sedangkan pelaku pengedar obat keras daftar G jenis pil doubel L akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Ponorogo

Berita Terkini