"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tegasnya
Sedangkan pelaku pengedar obat keras daftar G jenis pil doubel L akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Ponorogo