TRIBUNJATIM.COM - Kebohongan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terbongkar lagi.
Sebelumnya disebutkan bahwa Putri Candrawathi berada di kamar saat Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat dibunuh.
Tapi ternyata, Putri Candrawathi tahu Brigadir J tewas dan Putri menyusun skenario dengan Sambo sang suami.
Hal itu berdasarkan pengakuan Irjen Ferdy Sambo sendiri, yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.
Baca juga: Terjawab Isu Ferdy Sambo Bekingan Nikita Mirzani, Nikmir Geram Bukan Main: Cari Dulu Kebenarannya
Setelah diberondong berbagai pertanyaan petugas Komnas HAM, Irjen Ferdi Sambo yang sudah menjadi tersangka akhirnya membongkar fakta.
Yakni soal kejadian sebenarnya di rumah dinas yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Ternyata Ferdy Sambo berada di lokasi terbunuhnya Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo ketika diperiksa oleh Komnas HAM di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat, Jumat (12/8/2022) lalu.
Baca juga: Potret AKP Rita Yuliana Hamil Muncul, Janji soal Isu Simpanan Ferdy Sambo Belum Ditepati, Monitor
Saat memeriksa Ferdy Sambo, Komnas HAM bertanya perihal detail waktu pembunuhan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 silam.
Tak mampu berkutik lagi, Ferdy Sambo akhirnya mengaku kalau dirinya ada di TKP saat Brigadir J masih hidup.
"Yang pertama adalah soal bounce range waktu. Yang pertama adalah apakah ketika dia sampai TKP, di Duren Tiga rumah dinas nomor 46, itu Yoshua dalam kondisi hidup apa sudah meninggal.
Dia bilang masih hidup," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam tayangan Breaking News Komnas TV, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Sebelum Dihabisi, Brigadir J Jongkok dan Dijambak Ferdy Sambo, Bharada E Tak Kuasa Lanjutkan Cerita
Selain itu, Ferdy Sambo mengaku adanya skenario soal pembunuhan Brigadir J agar terlihat seperti tembak menembak.
Bahkan disebutkan Komnas HAM, Ferdy Sambo pun menyusun skenario itu bersama istrinya, Putri Candrawathi setelah keduanya tiba di rumah pribadi, di Saguling.
"Ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo sehingga memang mempengaruhi cerita yang ada di TKP," ujar Choirul Anam, dikutip TribunJatim.com dari TribunBogor.
Tak hanya soal skenario kronologi tembak-menembak, Ferdy Sambo pun sengaja memerintahkan pada anak buahnya untuk merusak TKP.
"Dia mengaku kalau dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba membuat TKP sedemikian rupa, sehingga sehingga semua orang sudah membuat terang peristiwanya. Karena memang ada perusakan TKP oleh Sambo," tambah Choirul Anam.
Baca juga: Hotman Paris Curigai Gelagat Putri Candrawathi, Heran Tujuan Istri Ferdy Sambo, Sorot 1 Hal: Selesai
Kemudian di depan Komnas HAM, Ferdy Sambo minta maaf lantaran sudah merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J
"Awalnya tembak menembak ternyata rancangan dia sendiri. Dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam tindakan yang merekayasa itu," ungkap ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
"Dia juga minta maaf pada Komnas HAM, seluruh masyarakat Indonesia, atas tindakannya yang melakukan rekayasa. Dia mengaku paling bertanggung jawab atas peristiwa ini," tambahnya.
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengultimatum keras Irjen Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak menyinggung soal persekongkolan jahat antara pihak Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan pengacaranya untuk mendramatisir terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Oleh karena itu saya sudah berulang kali menyampaikan, somasi secara terbuka kepada Ferdy Sambo maupun kepada ibu Putri supaya cepat sadar dan bertobat dan batasnya itu sampai besok,” ucap Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan YouTube Official iNews pada Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Kondisi Terkini Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Ketakutan Diajak Biacara? Matanya
Kamaruddin Simanjuntak memperingati agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi segera bertobat serta menyampaikan permohonan maaf.
Selain itu, Kamaruddin menambahkan agar Ferdy sambo dan sang istri segera mencabut semua fitnah-fitnah yang dilontarkan kepada mendiang Brigadir J maupun keluarganya.
“Minggu depan saya akan membuat laporan balik yaitu tindak pidana berdasarkan Pasal 317 318 KUHP pidana, untuk Pasal 221 223 KUH Pidana, untuk Pasal 88 KUH Pidana tentang pemufakatan Jahat dan sekongkolan jahat, untuk pasal 27 UU ITE, dan untuk Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebar informasi bohong,” jelas Kamaruddin Simanjuntak, dilansir TribunJatim.com dari TribunBogor.