Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sebanyak 366 narapidana atau napi di Rutan Kelas IIB Trenggalek menerima remisi kemerdekaan, Rabu (17/8/2022).
Lima di antaranya bisa menghirup udara bebas setelah masa hukuman tersisa habis dipangkas remisi.
Sementara itu, delapan napi lainnya gagal untuk bebas karena masih harus menjalani hukuman pidana tambahan.
Mereka harus menjalani hukuman pindana subsider sebab tak membayar denda putusan pengadilan.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kabupaten Trenggalek Zainal Fanani menjelaskan, jumlah penghuni rutan Trenggalek sebanyak 642 orang.
Baca juga: Berharap Dapat Remisi HUT RI dan Bebas, Umar Patek Komitmen Bantu Pemerintah Sadarkan Teman-temannya
Artinya, ada 276 napi yang tak menerima remisi kemerdekaan karena tak menenuhi syarat.
Mereka yang menerima remisi berlatar belakang kasus yang berbeda-beda.
"Yang menerima remisi mayoritas kasus narkoba dan tindak pidana umum," kata Zainal.
Selain mereka yang bebas dan harus menjalani hukuman subsider, para napi menerima remisi antara satu sampai enam bulan.
Rinciannya, 63 orang menerima remisi satu bulan, 76 orang menerima remisi dua bulan, 149 orang dapat remisi tiga bulan, 65 orang menerima remisi empat bulan, dan seorang menerima remisi enam bulan," sambung dia.
Sementara itu, lima napi yang bebas di hari kemerdekaan merupakan napi kasus pidana penipuan, pencurian, penggelapan, dan penggunaan senjata tajam.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com