Pedoman ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan, melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) kepada tenaga kesehatan (nakes).
Dengan harapan, para nakes bisa mengetahui dan mempelajari penyakit cacar monyet.
"Sesuai arahan, SE dari Kemenkes ini sudah kami informasikan. Harapannya nakes dan faskes bisa mengetahui penyakit cacar monyet ini," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Malang