TRIBUNJATIM.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan keputusan sidang tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri karena terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tutur Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofri selaku pimpinan sidang.
Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo juga menyerahkan surat permintaan maaf tulisan tangannya sendiri.
Ferdy Sambo yang telah berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu lantas membacakan surat tersebut.
Baca juga: Kondisi Terkini Vera Simanjuntak Calon Istri Brigadir J, Masih Enggan Bicara, Kerabat: Putus Asa
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," tutur Ferdy Sambo di depan ruang sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Lebih lanjut, suami Putri Candrawathi tersebut memohon agar permintaan maafnya diterima.
Ferdy Sambo juga mengaku siap menanggung seluruh konsekuensi hukum atas perbuatannya.
"Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," paparnya sebagaimana dikutip TribunJatim.com dari KompasTV.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," tambahnya.
Baca juga: Inilah Sosok Putri Sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Jarang Tersorot, Calon Dokter
Meski begitu, Ferdy Sambo ajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat yang diterimanya.
Hal itu disebutnya telah sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," tukasnya.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding."
Di sisi lain, sidang etik Ferdy Sambo ini berlangsung selama sekitar 16 jam dan menghadirkan 15 orang saksi.
Baca juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Jika Putri Candrawathi Ditahan Anak Ikut? Sang Jendral Nangis
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, saksi yang dihadirkan berasal dari sejumlah instansi seperti Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.
"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," papar Nurul.
Tak sampai di situ, Kapolri Jendral Listyo Sigit juga mengakui tingkat kepercayaan publik dan masyarakat kepada anggota dan institusi Polri menurun sebagai imbas kasus Ferdy Sambo dan berbagai isu yang menyertainya.
Hal itu bahkan diakui Kapolri turut menyebabkan anggota yang bertugas di lapangan galau.
Banyaknya anggota polisi yang ikut terkena pelanggaran etik karena terseret kasus itu rupanya ikut berpengaruh pada polisi di lapangan.
Baca juga: Akhirnya Polri Respons Isu Konsorsium 303 Judi Online yang Diduga Menyeret Nama Irjen Ferdy Sambo
"Banyak anggota melakukan pelanggaran di peristiwa ini (kematian Brigadir J) yang bikin polisi di lapangan galau," ujar Kapolri menjawab pertanyaan saat RDP dengan Komisi III di DPR, Kamis (24/8/2022).
Padahal, Kapolri mengungkap masih banyak anggota lain yang berbuat baik dan tak terkait dengan kasus Ferdy Sambo tersebut.
Karena itu, Kapolri kini terus mendorong para anggotanya untuk terus berupaya mengembalikan kepercayaan publik.
Termasuk soal kasus mantan anggotanya, Brotoseno.
"Terkait dengan upaya kami untuk terus perbaikan di Perpol, kami lakukan perubahan untuk bisa ikuti keinginan masyarakat terkait Brotoseno kami ubah Perpol sehingga melakukan yang dirasa ciderai masyarakat sehingga kasus Brotoseno kita sidangkan lah sudah PTDH," ungkap Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri juga diketahui telah mengungkap bahwa timsus telah memeriksa 97 anggota polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Baca juga: Nasib Akhir Ferdy Sambo, Bakal Dipecat Tidak Hormat dari Polri? Justice for Joshua Kini Disuarakan
Di mana hasilnya ada 35 anggota yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Polri dan terlibat dalam obstruction of justice.
"Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melanggar kode etik profesi," beber Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses. Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di Pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo terlibat menjadi dalang pembunuhan ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau yang diketahui sebagai Brigadir J.
Proses hukum dan pengusutan kasus itu pun hingga kini masih terus berjalan.
Baca juga: Nasib Karier Ferdy Sambo di Ujung Tanduk, Terancam Dipecat Tak Hormat, Kini Disebut Curi 4 Rekening
Berita lain terkait Ferdy Sambo
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com