Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Nasib Akhir Ferdy Sambo, Bakal Dipecat Tidak Hormat dari Polri? 'Justice for Joshua' Kini Disuarakan

Kejahatan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo mengantarkannya pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kolase medsos
Kolase Almarhum Brigadir J dan Isteri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNJATIM.COM - Kejahatan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo tak hanya mengantarkannya ke hukuman di pengadilan, tapi juga dari Institusi Polri.

Termasuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pun disebut sudah dalam tahap pemrosesan berkat untuk pemberhentian tidak dengan hormat kepada Irjen Ferdy Sambo.

Saat ini, PTDH tersebut masih dalam proses pemberkasan.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8) kemarin, melansir Antara.

Baca juga: Sosok Ferdy Sambo di Mata Teman SMA Negeri 1 Makassar, Agussalim: Dia Tidak Pernah Memukul Junior

Potret anak-anak Ferdy Sambo dan Putri yang diambil beberapa waktu sebelum insiden Brigadir J, sosok TEAS ternyata ikuti jejak ibunya, adik-adik punya pendidikan mentereng juga.
Irjen Ferdy Sambo juga menghadapi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Tribunnewsmaker.com)

Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik.

Namun Komjen Agung menyebut sidang kode etik tersebut belum bisa dilakukan untuk minggu ini.

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ungkap Komjen Agung.

Kebijakan soal PTDH anggota kepolisian sendiri diatur dalam Perpol (Peraturan Polisi) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negera Republik Indonesia, ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

"Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP", bunyi Pasal 111 dalam Perpol tersebut.

Baca juga: Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, LPSK Ragukan Putri Candrawathi, Tolak Beri Perlindungan

Belakangan beredar kabar bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam judi online.
Proses PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo saat ini dilaporkan masih dalam tahap pemberkasan.(Tribratanews.polri.go.id)

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian salah satu ajudannya, Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Di mana pembunuhan tersebut terjadi dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka yang merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy Sambo, ada 4 orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan terbaru adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Setelah Bharada E, 35 Personel Polri Terseret Kasus Brigadir J, Pengaruh Kuat Ferdy Sambo Disinggung

Nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Aliansi Masyarakat Cinta Polri mengikuti aksi Malam Hening Justice for Joshua. (Tribratanews.polri.go.id)
Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved