Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Karier Ferdy Sambo di Ujung Tanduk, Terancam Dipecat Tak Hormat, Kini Disebut Curi 4 Rekening

Irjen Ferdy Sambo harus siap menerima akibatnya. Usai menghabisi Brigadir J dan mencuri empat rekening, suami Putri Candrawathi kini terancam dipecat.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribratanews.polri.go.id
Kasus kematian Brigadir J yang menjadikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu rupanya memasuki babak baru. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya membeberkan temuan baru terkait dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam hal ini, Kamaruddin menduga bahwa empat rekening milik Brigadir J dicuri oleh Irjen Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini diketahui belum juga dipecat oleh Polri.

Atas hal ini, Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) lantas mendesak Polri agar secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Agaknya, Irjen Ferdy Sambo harus siap menerima akibatnya.

Karena ulahnya menghabisi Brigadir J secara sadis, Irjen Ferdy Sambo kini terancam dipecat.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, selaku lembaga pengawas Polri, pihaknya merekomendasikan agar sidang KKEP Polri memutuskan untuk memecat Sambo sebagai anggota kepolisian.

Baca juga: Sudah Habis Kesabaran Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Tegas Minta Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Update kabar mengenai pengusutan misteri kasus kematian Brigadir J seolah menemui jalan buntu setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus kematian Brigadir J yang menjadikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu rupanya memasuki babak baru. (Tribratanews.polri.go.id)

"Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS ini, segera dilaksanakan," ujar Poengky Indarti kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

"Dan agar yang bersangkutan dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat)," lanjut Poengky Indarti.

Poengky Indarti kemudian memastikan bahwa pihaknya akan hadir dalam KKEP terhadap Sambo guna memastikan keputusan Komisi Etik Polri (KEP) memecat Irjen Ferdy Sambo.

Dalam hal itu, Poengky Indarti mengungkapkan pihaknya mengacu pada Pasal 9 huruf f,

Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas, yang mana memiliki kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.

Baca juga: Sudah Habis Kesabaran Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Tegas Minta Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Sogokan Ferdy Sambo
KPK dan PPATK pun ikut turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Tribratanews.polri.go.id - Tribunnews.com/ISTIMEWA)

Poengky Indarti menuturkan Kompolnas terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J, yang mana menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Status ini, menurutnya terkait dengan perkara berat.

Poengky Indarti menerangkan, selain menjadi tersangka pembunuhan berencana, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menguatkan pembuktian tentang pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved