Pembunuhan Brigadir J

Kak Seto Perhatian ke Anak-anak Ferdy Sambo, Arist Merdeka Sirait Sindir Menohok: Jangan Pencitraan!

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arist Merdeka Sirait memberi kritik tajam pada Kak Seto yang mengaku bersedia memberi perlindungan untuk anak-anak Ferdy Sambo. Arist pun menyarankan alternatif lain untuk masalah ini.

TRIBUNJATIM.COM - Sikap Kak Seto yang memberi perlindungan ke anak-anak Ferdy Sambo menuai kritik tajam dari Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Arist Merdeka sindir Kak Seto saat dihubungi langsung oleh awak media.

"Jangan Pencitraan!" tegas Arist Merdeka Sirait pada hari Rabu (24/8/2022) seperti dilansir TribunJatim.com dari TribunMedan.com.

Menurut Arist Merdeka Sirait, anak-anak Ferdy Sambo tak seharusnya menjadi fokus LPAI karena mereka masih memiliki keluarga besar yang mampu memberikan pengasuhan dan perlindungan.

Kecuali jika anak-anak Ferdy Sambo adalah yatim-piatu barulah mereka berhak mendapatkan perhatian penuh.

Baca juga: Kak Seto Disindir Pansos dari Kasus Ferdy Sambo, Deolipa Eks Pengacara Bharada E: Jangan Bikin Malu

Arist Merdeka Sirait memberi kritik tajam pada Kak Seto yang mengaku bersedia memberi perlindungan untuk anak-anak Ferdy Sambo. Arist pun menyarankan alternatif lain untuk masalah ini. (Instagram/aristmerdeka.official)

"Sebab anak-anak Sambo bukanlah anak yatim piatu. Anak-anak Sambo anak dari keluarga besar, ada kakek dan nenek, kakak, paman dan bibi," jelas Arist Merdeka Sirait.

Untuk langkah lain, Arist Merdeka Sirait meminta agar anak Sambo dapat perlindungan negara, dalam hal ini pihak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, juga pantauan dari keluarga besar keduanya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari aksi bully yang mungkin saja didapatkan oleh anak-anak Ferdy Sambo.

"Komnas Perlindungan Anak merekomendasi agar anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati diserahkan kepada negara yakni Kementerian PPPA dan keluarga Sambo dan Putri untuk mendapat pengasuhan dan perlindungan anak dari bullying," tegas Arist Merdeka Sirait.

Mangingat kasus Ferdy Sambo dan istri sudah menjadi sorotan publik, Arist Merdeka Sirait menyebut jika langkah ini diperlukan untuk melindungi anak-anak.

Baca juga: Anak Ferdy Sambo Dibully? Orang Tuanya Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kak Seto: Butuh Perlindungan

Kabar mengenai pengunduran diri Ferdy Sambo dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8). (Tribratanews.polri.go.id)

"Perlu diketahui, kasus Ferdy Sambo itu sudah menjadi kasus nasional bahkan internasional, oleh karena itu, negara harus memberikan konsolidasi dan juga masukan-masukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kak Seto selaku LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) mengungkap bahwa mereka bersedia menyiapkan tim psikolog maupun tim pendidik buat anak-anak Ferdy Sambo.

"Kami menekankan prinsip bahwa perlindungan anak ini nondiskriminasi," kata Kak Seto.

"Jadi mohon dipisahkan dari kasus orangtuanya karena anak ini dalam situasi membutuhkan perlindungan."

Terlepas dari segalanya, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, telah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri.

Baca juga: Akhirnya Jelas Sudah Status Hak Asuh Gala Sky, Kak Seto Netral Putuskan Jatuh ke Siapa: Mohon Setuju

Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik di Mabes Polri buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Tribratanews.polri.go.id)

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022).

"Ya (Sambo mengajukan pengunduran diri). Ada suratnya," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR, melansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan apakah surat pengunduran diri tersebut dapat diproses atau tidak.

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.

Dijelaskan bahwa ada aturan yang diatur oleh tim sidang etik terkait pengunduran diri tersebut.

Baca juga: LPAI Tegaskan Status Sah Kepemilikan Logo Organisasi, Kak Seto: Cegah Kebingungan Masyarakat

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Tribratanews.polri.go.id)

Mengingat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo akan digelar Kamis (25/8) hari ini.

Sebagai informasi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

"Info dari Wabprof, besok sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Adapun Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri, dikabarkan akan memimpin sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: VIRAL Komentar Akun YouTube Dr Seto Mulyadi Berisi Kekecewaan pada Krisdayanti, Kak Seto: Bukan Saya

Sambo dinilai telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari rekayasa kasus hingga melakan penghalangan penyidikan atau obstraction of justice. (YouTube/POLRI TV RADIO)

Komjen Ahmad Dofri sendiri telah menjabat sebagai Kabaintelkam Polri sejak Oktober 2021.

Di sisi lain, Kapolri Jendral Listyo Sigit sempat mengakui bahwa tingkat kepercayaan publik kepada kepolisian menurun imbas kasus Ferdy Sambo.

Menurut Kapolri, hal tersebut turut menyebabkan anggota yang bertugas di lapangan galau.

Padahal, Kapolri mengungkap masih banyak anggota lain yang berbuat baik dan tak terkait dengan kasus Ferdy Sambo tersebut.

Karena itu, Kapolri kini terus mendorong para anggotanya untuk terus berupaya mengembalikan kepercayaan publik.

Kapolri juga diketahui telah mengungkap bahwa timsus telah memeriksa 97 anggota polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Hasilnya, ada 35 anggota yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Polri dan terlibat dalam obstruction of justice.

Berita lain terkait Ferdy Sambo

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini