LPAI Tegaskan Status Sah Kepemilikan Logo Organisasi, Kak Seto: Cegah Kebingungan Masyarakat
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) satu-satunya lembaga yang sah dan resmi menggunakan logo dan simbol LPAI. Begini pemaparan Kak Seto.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menjadi satu-satunya lembaga yang sah dan resmi menggunakan logo dan simbol LPAI yang selama ini beredar luas di tengah publik.
Logo tersebut tersusun dari gambar pola berbentuk bunga teratai dengan lima lembar daun, berwarna ungu.
Kemudian pada bagian sisi dalam bunga terdapat, tulisan 'lembaga perlindungan anak Indonesia' dengan pola melingkar.
Ketua Umum LPAI Setyo Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan pengakuan secara resmi dan legal atas logo LPAI tersebut, berupa sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham-RI).
Sertifikat merek LPAI dengan nomor pendaftaran: IDM00791415 itu, telah diterima pihak LPAI secara langsung dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham-RI, Nofli, tahun lalu, tepatnya Rabu (30/12/2020).
Baca juga: LPAI Desak Lembaga Advokasi Anak Tidak Gunakan Logo Resminya, Siap Ambil Langkah Komprehensif
Artinya sejak saat pengesahan sekaligus pemberian resmi sertifikat merek tersebut, LPAI menjadi satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merek dan logo.
"Dan, tidak ada lembaga lain yang boleh menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI," tegasnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Logo tersebut hanya diperkenankan untuk digunakan oleh LPAI beserta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dari LPAI Pusat.
Kendati demikian, lembaga yang telah mengantongi SK resmi dari LPAI Pusat itu, tak dapat seenaknya menempel atau mengeksploitasi logo LPAI tersebut untuk kepentingan lembaganya.
Kak Seto menerangkan, penggunaan lambang dan logo LPAI tersebut, wajib sesuai dengan Pedoman Organisasi LPAI yang berlaku.
"Diluar dari ketentuan tersebut, maka bagi individu ataupun lembaga-lembaga lainnya tidak diperkenankan menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI," tegasnya.
Baca juga: LPAI Minta Polda Jatim Segera Umumkan Hasil Laporan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SPI Kota Batu
Sejalan dengan penegasan tersebut, lanjut Kak Seto, sejak Senin (22/3/2021) kemarin, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang menggunakan logo yang hampir sama atau mirip dengan logo LPAI sebagai upaya untuk menangkis ambiguitas yang terjadi di masyarakat.
Cara demikian dirasa cukup berhasil mendisplinkan lembaga atau instansi lain yang selama ini menggunakan dan mengeksploitasi penggunaan logo LPAI tanpa izin.