Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mulai besok, per 30 Agustus 2022, pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Kebijakan tersebut juga berlaku di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.
"Ya benar. Kebijakan terbaru ini berlaku di semua wilayah Daop, termasuk KAI Daop 8 Surabaya.
Aturan tersebut sendiri menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022," ungkap Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif kepada Tribun Jatim Network. Senin (29/8/22).
Dikatakannya, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
"Sejalan dengan pembaruan itulah, KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Sehingga, mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Luqman.
Baca juga: Aturan Baru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022: Usia 18 Tahun ke Atas Belum Booster Wajib PCR
Hingga saat ini sendiri, per Senin, 29 Agustus 2022, kata Luqman adalah masa sosialisasi, dimana masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
"Pada intinya, kami harapkan agar segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," imbuhnya.
Ditanyai perihal persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 30 Agustus, Luqman memaparkan sebagai berikut:
*Syarat Naik KA Jarak Jauh*
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster).
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua.
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan. medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com