Ketua Umum PPP Diberhentikan

Suharso Monoarfa Dicopot dari Ketum PPP, Pengamat Sebut Embrio Hancurnya Sebuah Parpol

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suharso Monoarfa yang dicopot dari posisinya sebagai Ketum PPP

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga berujung pencopotan Suharso Monoarfa dari posisi ketua umum, harus segera diselesaikan  . 

Sebab, konsolidasi menjadi hal paling mendesak untuk dilakukan parpol dalam menyongsong kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Pengamat politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Agus Mahfud Fauzi berpendapat hal ini penting sebelum berbicara tentang langkah lanjutan PPP hingga pengganti posisi ketum definitif nantinya. Penyelesaian dinamika internal penting menjadi perhatian.

"Sebelum mengarah ke pergantian lebih baik konflik yang ada diselesaikan dulu," kata Agus Mahfud Fauzi saat dihubungi dari Surabaya, Senin (5/9/2022).

Dia mengutip hasil survei yang baru dikeluarkan lembaga Poltracking pekan lalu.

Dalam survei tersebut, elektabilitas partai berlambang ka'bah itu berada di angka 3,1 persen. Jika dibiarkan dengan konflik internal tentu bisa terancam tidak lolos ambang batas parlemen. Sehingga, menurut Fauzi, kondisi internal perlu dipastikan solid.

Baca juga: Suharso Monoarfa Dicopot dari Jabatan Ketum, PPP Jatim Buka Suara: Dinamika yang Ada di Jakarta

Di sisi lain, mantan komisioner KPU Jatim itu juga mengatakan proses pergantian ketua umum parpol harus mendasarkan pada AD/ART partai. Sehingga, dapat menekan potensi konflik internal berkelanjutan.

"Kalau tidak didasarkan hal tersebut, maka selalu mencari yang tidak disukai untuk dijatuhkan. Nah, ini merupakan embrio hancurnya sebuah partai politik," katanya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan,Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan menjelaskan, pemberhentian Suharso itu dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduh soal Suharso secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.

Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022 Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani.

Menurut Usman, pada tanggal 2-3 September berlangsung di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai. Hasilnya, menyepakati usulan 3 pimpinan majelis untuk mencopot Suharso dari jabatan Ketum.

Selanjutnya, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP. Serta meminta Pengurus Harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi jabatan lowong tersebut.

Usman menambahkan, bahwa keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak, tak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah KH Mustofa Aqil Siraj.

"Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yang berazaskan Islam ini," kata Usman dikutip dari Tribunnews.com.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini