Arti Kata

Arti Kata Demosi yang Tak Asing di Lingkungan Polri, Pengertian Demosi dalam Sidang Kode Etik Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi arti kata demosi yang merupakan jenis sanksi. Simak pengertian demosi dalam sidang kode etik Polri.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini arti kata demosi dalam kamus polisi.

Pada artikel ini terdapat pengertian demosi dalam sidang kode etik Polri.

Satu persatu personel polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan.

Termasuk pemeriksaan lewat sidang kode etik yang dilakukan. Lewat sidang internal Polri itu kemudian diketahui sanksi yang dijatuhkan kepada personel polisi tersebut.

Nah, salah satu sanksi yang bisa dijatuhkan adalah demosi.

Kali ini, giliran Bharada Sadam atau Bharada S yang dijatuhi sanksi demosi. Sadam merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.

Penjatuhan sanksi terhadap Bharada Sadam diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Senin (12/9/2022).

Baca juga: Arti Kata Love Bombing, Taktik Manipulatif Sanjungan Awal Hubungan, Bagaimana Menghadapi Bom Cinta?

Dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata pimpinan sidang, Rachmat Pamudji, saat membacakan putusan sidang KKEP, seperti dilansir Antara.

Selain menjatuhkan sanksi etika, sidang KKEP juga menyatakan perbuatan Bharada Sadam sebagai perbuatan tercela.

Oleh karenanya, Sadam diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

Sadam bukan anggota Polri pertama yang dijatuhi hukuman demosi. Sebelumnya, imbas kasus yang sama, sidang KKEP menjatuhkan sanksi demosi ke AKP Dyah Chandrawati.

Mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

AKP Dyah juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis. Dia dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.

Halaman
1234

Berita Terkini