Pesta Miras Berujung Maut, 2 Pria Jember Bunuh Saudaranya dengan Ditenggelamkan ke Sungai Besini

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PEMBUNUHAN - Suparmanto dan Muhammad Nur saat dihadirkan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025) Keduanya diduga kuat menenggelamkan Abdul Rahim di Sungai Besini Puger Jember hingga tewas.

Poin Penting:

  • Penemuan Mayat: Kasus ini bermula dari penemuan mayat Abdul Rahim, seorang nelayan, di Sungai Besini, Kecamatan Puger, pada 14 Agustus 2025.
  • Identitas Tersangka: Kedua tersangka, Suparmanto dan Muhammad Nur, ternyata masih memiliki hubungan saudara sepupu dengan korban. Mereka juga diketahui sering melakukan pesta minuman keras bersama.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan nelayan Puger.

Suparmanto dan Muhammad Nur ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat telah menghabisi nyawa Abdul Rahim di Sungai Besini Kecamatan Puger Jember.

Kapolres Jember , AKBP Bobby A Condroputra mengungkapkan kasus ini bermula adanya penemuan jasad di Sungai Besini Desa Puger Kulon Kecamatan Puger pada 14 Agustus 2025.

"Hasil penyelidikan, korban rupanya telah dibunuh oleh dua tersangka pada 13 Agustus 2025 atau sehari sebelum laporan dibuat," ujarnya saat jumpa pers, Rabu (27/8/2025).

Pelaku dan korban sebetulnya masih ada hubungan saudara sepupu. Bahkan mereka sudah kenal cukup lama dan sering pesta minuman keras.

Baca juga: Cakupan UHC Prioritas Jember Capai 98,37 Persen, Jutaan Warga Terlindungi BPJS Kesehatan

"Saat itu korban dan pelaku pesta minuman keras hingga mabuk berat. Saat mabuk berat, korban marah-marah terhadap kedua temannya, hingga mereka emosi dan berujung pada pembunuhan," kata Bobby.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya jaket jumper, kaos dan topi milik korban serta sepeda motor Honda Vario warna putih.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 ayat 1 junco pasal 359 KUHP tentang pidana pembunuhan. Ancaman penjara 15 tahun," ungkap Bobby lagi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengungkapkan,kronologi kejadian itu ketika korban dan tersangka menggelar pesta miras di Alun-alun Kecamatan Puger.

"Saat mabuk berat, korban rusuh bahkan memukul dua tersangka ini. Kemudian kedua tersangka mengamankan korban dengan cara memiting," ulasnya.

Namun korban tetap memberontak, akhirnya dua tersangka ini mencoba menyadarkan korban dari pengaruh minuman keras dengan membawanya ke tepi Sungai Besini Puger untuk dimandikan. 

Baca juga: Pembangunan Jalur Lintas Selatan Banyuwangi-Jember Tersisa 14,1 Km, Pemkab: Lanjut Tahun Depan

"Setelah sampai di sungai semua pakaian korban dilucuti serta smartphone diletakkan di jok sepeda motor," beber Angga.

Namun, kata Angga korban kembali mengamuk ketika hendak dimandikan bahkan memukul kedua tersangka yang juga terpengaruh minuman keras.

Halaman
12

Berita Terkini