Pembunuhan Brigadir J

Serang Balik Ferdy Sambo, Bripka RR Semakin Bernyali, Pertimbangkan Diri Jadi Justice Collaborator

Penulis: Elma Gloria Stevani
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengajuan diri Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal sebagai justice collaborator akan langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. 

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita tentang Ferdy Sambo

Berita Terkini