Berita Trenggalek

Bantu Masyarakat, Pemkab Trenggalek Salurkan Berbagai Bantuan, Mulai DBHCHT hingga BLT BBM

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyalurkan bantuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada karyawan pabrik rokok, Rabu (14/9/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Berbagai bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN), dibagikan Pemkab Trenggalek kepada warga.

Bantuan itu meliputi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), bantuan sosial lansia PKH plus tahap III, bantuan langsung tunia (BLT) bahan bakar minyak (BBM), bantuan untuk panti asuhan, dan bantuan jaminan hidup penyandang disabilitas.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menjelaskan, penyaluran berbagai bantuan itu untuk membantu masyarakat.

Penerimanya, kata Mochamad Nur Arifin, sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

Data pemkab menunjukkan, untuk BLT DBHCHT, pemkab menyalurkan bantuan senilai Rp 300 ribu per bulan selama Agustus-Desember untuk para pegawai pabrik rokok yang ada di Kabupaten Trenggalek.

Sementara bansos lansia PKH plus tahap III menyasar 3.392 warga. Mereka mendapat bantuan Rp 500 ribu.

Sementara, BLT BBM dan bantuan program sembako (BPS) disalurkan melalui Kantor Pos dan dialokasikan untuk September-Oktober.

Bantuan itu menyasar 80.355 penerima. Mereka menerima Rp 150 ribu per bulan. Mereka juga menerima Rp 200 ribu untuk bantuan program sembako (BPS).

Sementara bantuan untuk panti asuhan disalurkan senilai Rp 1,3 miliar. Dana itu untuk menyediakan bahan makanan untuk 16 panti asuhan.

Selain itu, bantuan jaminan hidup diserahkan kepada 700 penyandang disabilitas. Masing-masing mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

Ada juga bantuan 16 kursi roda kepada kelompok tersebut.

Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menjelaskan, pemkab juga akan menyisihkan 2 persen dari nilai APBD untuk bantuan sosial penanganan inflasi.

"Sesuai amanah PMK (peraturan menteri keuangan) yang terbaru, bahwa kami diminta untuk mengantarkan 2 persen kegiatan untuk subsidi dari APBD digunakan untuk penanggulangan inflasi," ujarnya, Rabu (14/9/2022).

Bantuan itu, lanjut dia, akan diberikan kepada masyarakat di sektor-sektor tertentu agar harga kebutuhan bisa dikendalikan.

Halaman
12

Berita Terkini