Selama proses penyelidikan dan penyidikan, terungkap sabu yang dikonsumsi mereka, diperoleh dari Aiptu BS yang membeli pasokan sabu kepada pihak lain seharga Rp 500 ribu.
Aiptu BS membeli barang haram tersebut kepada pihak lain yang masih dilakukan penyelidikan lanjutan oleh pihak Ditresnakoba Polda Jatim.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, Aiptu BS membeli dengan cara mentransfer uang ke sebuah nomor rekening.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jawa Timur