Laporann Wartawan Tribun Jatim Network, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur atau KPU Jatim rampung melakukan verifikasi faktual parpol tingkat provinsi.
Dari 9 parpol yang diteliti, untuk kepengurusan parpol tingkat provinsi seluruhnya dinyatakan lengkap.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil verifikasi administrasi ada sembilan parpol non parlemen yang harus melalui tahapan verifikasi faktual.
Yakni Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garuda Perubahan Indonesia, Partai Gelora, Partai Hanura, PKN, Partai Perindo, PSI dan Partai Ummat.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan tahapan verifikasi faktual telah dilakukan dengan menerjunkan empat tim yang bertugas melakukan verfak.
"Untuk kepengurusan parpol tingkat provinsi sejauh ini tidak ada masalah, seluruhnya telah sesuai sebagaimana persyaratan," kata Insan kepada TribunJatim.com, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Upaya Beri Kehidupan Lebih Layak, Bangunan Liar di Kolong Jalan Tol Dupak Surabaya Dibongkar
Baca juga: Akhirnya Terungkap Identitas Jasad Pria Misterius di Mojokerto, Berasal dari Surabaya
Dalam verifikasi faktual tersebut ada tiga hal yang menjadi penelitian pihaknya.
Yakni, kepengurusan parpol tingkat provinsi, keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada susunan kepengurusan tingkat provinsi serta domisili kantor tingkat provinsi.
Menurut Insan, hal itu telah dirampungkan.
Selanjutnya, hasil yang didapatkan bakal dilakukan rekapitulasi dengan hasil verifikasi tingkat kabupaten/kota.
Adapun masa verifikasi faktual kabupaten/kota berlangsung selama 21 hari yakni mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.
"Rekapitulasi dengan hasil verfak kepengurusan kabupaten/kota jadi satu tanggal 6 November. Jadi satu kesatuan," tambah Insan.
Baca juga: Lawan Arus, Bus Jurusan Surabaya-Semarang yang Ugal-ugalan di Gresik Dipaksa Mundur dan Ditilang
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com