Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK -Maling handphone dan laptop milik guru di SDN 263 Gresik diringkus jajaran Satreskrim Polres Gresik.
Ternyata, laptop milik guru dijual murah untuk membeli pakaian.
Identitas tersangka bernama Ovan (45) warga Dusun Maulana, Desa Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Dia tinggal di sebuah rumah kos Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Sehari-harinya bekerja jual beli minyak tawon keliling.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, salah satu brang curian, berupa laptop ternyata sudah dijual. Pelaku menjual kepada seseorang di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Laptop milik guru dijual Rp 500 ribu.
"Uang hasil penjualannya dipergunakan oleh tersangka untuk membeli barang berupa satu potong celana Jins warna hitam, serta satu pasang sepatu warna hitam," ujarnya, Selasa (18/10/2022).
Tersangka diamankan pada hari Sabtu, tanggal 15 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Sidayu bergabung dengan Tim Buser Rayon Utara.
Tersangka diamankan di dalam kawasan Terminal Bungurasih, Waru, Sidoarjo.
Baca juga: Nasib Mahasiswa di Situbondo, Motor Raib Digondol Maling saat Ditinggl Kuliah
"Pelaku langsung kami amankan di kawasan Bungurasih beserta barang bukti curian," kata dia.
Barang bukti yang diamankan satu unit HP hasil curian, kemudian tas ransel, topi. Sepeda motor Yamaha Mio W 4461 VX yang digunakan saat beraksi di Sidayu juga diamankan.
Kini, Ovan harus meringkuk di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com