Berita Tuban

Selidiki Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Polisi Tuban Akan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Penulis: M Sudarsono
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, menyikapi harga pupuk subsidi di wilayah setempat

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Fenomena harga pupuk subsidi di Kabupaten Tuban, menjadi perhatian bagi kepolisian setempat.

Harga pupuk subsidi ditengarai dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga memberatkan petani.

"Informasi terjadi fenomena kenaikan harga pupuk subsidi di atas HET," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Perwira pertama itu menjelaskan, adanya informasi tersebut, tim penyidik reskrim langsung terjun ke sejumlah kios pupuk.

Namun hasil dari pengecekan, beberapa kios resmi tidak terdapat stok pupuk.

"Kita sudah cek 4-5 kios, namun tidak ada ketersediaan," terangnya.

Baca juga: Berawal dari Curhatan Tetangga, Petani di Ponorogo Tergerak Jual Pupuk Subsidi Ilegal, Untung Jutaan

Gananta menambahkan, pihak Satreskrim akan membuka aduan pelayanan terkait permasalahan pupuk 1x24 jam.

Ia juga meminta kerja sama dari masyarakat, jika ada informasi agar disampaikan kepada polisi.

"Jika ada yang menjual di atas HET akan kami tidak dengan undang-undang perdagangan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, untuk HET pupuk bersubsidi tahun 2022 jenis SP-36 Rp 2.400 per kilogram, ZA Rp 1.700 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram.

Sementara pupuk urea Rp 2.250 per kilogram, pupuk organik Rp 800 per kilogram, organik cair Rp 20.000 per liter dan NPK khusus Rp 3.300 per kilogram.

Berita Terkini