3. PC GP Ansor Bangil mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan langkah nyata pemindahan Ibukota Kabupaten Pasuruan di Bangil dengan serius, yaitu memindahkan pendopo dan rumah dinas Bupati di wilayah bangil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Pasuruan.
4. Bahwa mengingat perhelatan tahun politik 2024, PC GP Ansor Bangil satu barisan dengan PBNU untuk melawan segala bentuk politik identitas. Meminta kepada seluruh kader untuk meningkatkan kewaspadaan baik itu di masyarakat maupun sosial media dari gerakan radikalis dan propaganda kebencian
5. PC GP Ansor Bangil meminta secara khusus kepada PCNU Bangil untuk mendukung dan merokemndasikan kader terbaik di PCNU Bangil menjadi Calon Bupati dan atau Calon Wakil Bupati dalam Pilkada di Kabupaten Pasuruan sebagai bentuk sumbangsih terbaik bagi pembangunan daerah.
Berita Pasuruan lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com