Pembunuhan Brigadir J

Putri C Menggoda Brigadir J Tapi Ditolak? Pernyataan Kamaruddin Dibenarkan Bharada E, 'di Magelang'

Penulis: Ani Susanti
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ternyata benar Putri Candrawathi goda Brigadir J tapi ditolak? Bharada E benarkan kesaksian Kamaruddin Simanjuntak.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).

Dia mengatakan keterangan dari Kamaruddin Simanjuntak seluruhnya benar.

"Saudara terdakwa bagaimana dengan keterangan saksi benar atau ada yang salah? Atau sebagian benar sebagian salah?," tanya Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa.

Polri menggunakan lie detector untuk menguji kebenaran keterangan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hasilnya tiga tersangka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, menunjukkan kejujuran dalam keterangannya. (Tangkapan Layar Youtube Anjas di Thailand)

Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy lantas berupaya menjawabnya.

Namun, dipotong oleh Kamaruddin.

"Yang ditanya terdakwa," celetuk Kamaruddin sambil tersenyum. 

Ronny yang juga terlihat tertawa kemudian menyerahkan mic kepada Eliezer. 

"Mohon izin yang mulia untuk keterangan saksi Pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua," ungkap Eliezer.

Baca juga: Percakapan Mengerikan Rudolf Tobing dan AYR Sebelum Pembunuhan, Korban Rela Diikat: Kamu Kubu Mana?

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu .

Halaman
123

Berita Terkini