"Kita juga mengamankan uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi online dari sisa pembayaran," terangnya.
Tersangka Wawan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya