Lebih lanjut Taslimah mengatakan, tuntutan penggugat mengenai mud'ah serta nafkah selama masa iddah dikabulkan.
"Nafkahnya untuk dua orang anak Rp40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga."
"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp40 juta," terangnya.
Saat disinggung mengenai harta gono gini, Taslimah mengatakan, tak ada hal lain yang ditetapkan oleh pengadilan.
"Enggak ada (harta gono gini). Hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak."
"Serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian yang dikabulkan," kata Taslimah.