Namun, saat persidangan Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J diperiksa bahkan tak diperbolehkan membawa ponsel.
"Waktu kita masuk di kesaksian Eliezer, tas kita nggak diperiksa. Apa yang kita bawa nggak dimasukkan ke metal detector," kata Roslin.
"Tapi masuk di persidangan PC dan Sambo, diperiksa semua. HP kita tidak boleh dibawa ke ruang persidangan," tambahnya.
Sementara saat mengikuti persidangan Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, barang boleh dibawa ke ruang sidang.
Roslin menilai hal itu menjadi bukti masih adanya relasi kekuasaan Ferdy Sambo.
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak sendiri juga kerap kali mencurigai cara polisi bergerak dalam menyelesaikan kasus kematian Brigadir J.
Terutama saat bukti-bukti dari narasumber terpercaya Kamaruddin ditunjukkan.
Seolah takut dengan resiko pengungkapan kasus Brigadir Yosua itu, para penyidik tampak enggan menerima.
Baca juga: Terjawab Alasan Ferdy Sambo Adopsi Anak? Disebut Ingin Putra Mirip Brigadir J, Bibi Yosua Tahu: Baik
Kamaruddin Simanjuntak juga sempat membahas tentang bagaimana perlakuan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbeda selama pengusutan kasus Yosua Hutabarat.
Kamaruddin menyebut pernah mendesak penyidik polisi terkait kumpulan barang bukti dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Saat itu Kamaruddin menagih barang bukti seperti sepatu, baju dan kaos kakis serta lainnya kepada penyidik polisi namun tidak digubris.
Setelah itu menurut pengakuannya ia pun mencari tahu melalui jaringan intelijen.
"Ternyata berdasarkan laporan Intelejen sudah dikirim ke Sungai Bahar sebagainya itu sepatu dan sandal saya tanya kepada Kito Rohani, Sanggar dan siapa namanya Yuni apakah sudah terima dia bilang belum," jelas Kamaruddin.
Namun belakangan, pihak jaringan intelijen yang dimaksud telah konfirmasi.
Pernyataan itu pun langsung diklarifikasi oleh Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Juru Bicaranya, Wawan Purwanto.