Berita Surabaya

Komisi A DPRD Surabaya Minta Dakel Buat Berdayakan Ekonomi Warga, Bukan Didominasi untuk Permakanan 

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba bicara soal pemanfaatan Dana Kelurahan (Dakel)

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi A DPRD Kota Surabaya mengkritisi bergulirnya Dana Kelurahan (Dakel) miliaran rupiah di kota ini.

Sebagaimana aturannya, setiap kelurahan berhak atas dakel sebesar 5 persen dari total APBD atau rata-rata sekitar Rp 2,5 miliar.

Dakel itu bisa diserap melalui mekanisme musyawarah pembangunan kelurahan (Musbangkel), kemudian naik melalui Musrenbang kecamatan hingga tingkat kota.

Namun ternyata, dakel itu bergulir tidak efektif. "Kan eman," sesal Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba, Minggu (6/11/2022).

Dakel dikucurkan dalam rangka mensupport percepatan pembangunan di setiap kelurahan. Artinya pembangunan bisa dimulai dari kampung-kampung.

Kalau dihitung, rata-rata setiap kampung atau RW bisa mendapat kucuran anggaran kampung hingga mendekati Rp 500 juta dari dakel.

Mestinya, akan banyak hal yang bisa dilakukan kelurahan untuk mengembangkan potensi dan kekayaan kampungnya.

Alih alih berkembang, Dakel malah banyak digunakan untuk pembiayaan yang kontraproduktif. Habiba menemukan dakel sebagian besar untuk permakanan (jatah makan).

"Bukan tidak boleh. Tapi kalau dinalar juga salah kaprah. Sebab pemberian permakanan itu sifatnya bantuan sosial. Jelas jauh dari upaya pemberdayaan warga," kata Habiba.

Dakell memang diperuntukkan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) maupun pembangunan infrastruktur di perkampungan.

Namun pada implementasinya, pemanfaatan dakel tidak sesuai dengan harapan, meski berkali-kali Wali Kota Eri Cahyadi mendorong pemanfaatan dakel untuk membangun kampung. 

Habiba mengatakan, dari hasil koordinasi dengan para lurah dan camat se-Surabaya, masih ditemukan program yang belum teraplikasikan dengan program wali kota.

Setiap kali turun ke bawah menemui warganya, Wali Kota selalu mendorong warga untuk berinovasi. Seperti pembuatan kampung kreatif, kampung inovasi atau kampung tematik.

"Ternyata, program dakel yang harusnya ada pos pemberdayaan masyarakat, ternyata masih didominasi untuk pemberian makanan. Bahkan ada kelurahan yang 100 persen untuk pemberian makanan. Justru tidak menggambarkan upaya pemberdayaan," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dia menjelaskan, amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 terkait dana kelurahan yaitu untuk percepatan pembangunan.

Halaman
12

Berita Terkini