Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kota Batu Ferly Syahrudin menyatakan, 5085 KK di Kota Batu masuk sebagai daftar calon penerima Set Top Box (STB). Alat tersebut digunakan untuk mengakses layanan TV digital.
Pemerintah Indonesia telah mencanangkan peralihan dari TV analog ke TV digital sejak 2 November 2022. Beberapa daerah telah melaksanakan program tersebut, lainnya menyusul.
Kota Batu sendiri masih belum melaksanakan peralihan atau switch off dari TV analog ke TV digital. Menurut keterangan Ferly, kemungkinan besar peralihan di Kota Batu akan berlangsung pada 2023 mendatang.
"Kami telah mendata berdasarkan informasi dari Dispenducapil. Setiap KK akan mendapat 1 STB. Ada sejumlah 5085 KK calon penerima. Kami sudah kirim SK verifikasi ke Kemenkominfo RI," terangnya, Senin (7/11/2022).
Sejauh ini, belum ada pendistribusian STB gratis oleh Diskominfo Batu. Kawasan Malang Raya, termasuk Kota Batu didalamnya masuk dalam kategori gelombang kedua. Kemungkinan besar akan melaksanakan switch off pada 2023.
Baca juga: Siaran TV Analog Segera Dimatikan, Toko Elektronik di Lamongan Diserbu Warga yang Ingin Beli STB
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu belum mengetahui pasti kapan STB dari pusat didistribusikan. Saat ini, pihak Diskominfo Kota Batu tengah menunggu keputusan untuk memastikan kapan program dijalankan.
"Mungkin Kemenkominfopun masih proses pengadaan barang, mungkin tahun depan. Jadi ada 5085 buah untuk wilayah Kota Batu. Desil 1 ada 2010, lalu desil 2 ada sebanyak 2958 KK, data tambahan 117," ujar Ferly.
STB akan dibagikan kepada masyarakat secara gratis. Didistribusi akan dilakukan oleh pemerintah.
Dikatakan Ferly, kualitas gambar di TV digital lebih baik dari TV analog. Seiring perbaikan kualitas gambar tersebut, ia seagai masyarakat Kota Batu juga berharap konten yang ditampilkan juga bisa lebih baik.
Saat ini, kebijakan mematikan siaran televisi analog atau Analog Switch-Off (ASO) berlaku di wilayah Jabodetabek. Daerah yang lain segera menyusul.
Kebijakan ini bersubmer dari UU Cipta Kerja yang harus mendapatkan perbaikan karena Mahkamah Konstitusi menyebut sebagai produk inkonstitusional bersyarat.
Maka dari itu,UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun. MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan dalam sidang putusan pada 25 November 2021.