Berita Jatim

Serikat Buruh Lumajang Kemungkinan Tuntut UMK 2023 Naik 10 Persen, Sudah Nilai Final?

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UMK Lumajang 2023

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kenaikan upah minimum kota (UMK) Kabupaten Lumajang tahun 2023, memang belum dibahas.

Namun, ada kemungkinan serikat buruh mengusulkan UMK dari Rp2 juta naik menjadi Rp2,2 juta.

Sebab, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur menginginkan tahun depan UMK di setiap daerah naik 10 persen.

Hal tersebut disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Supriyadi. Keinginan itu bakal segera dikaji.

"Mintanya SPSI tadi ada kenaikan sebesar 10 persen untuk tahun depan. Tentu itu bukan final. Karena kami akan menghitung data kondisi ekonomi sekarang," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang Rosyidah mengatakan, pihaknya memastikan siap menampung aspirasi buruh. Dalam, waktu dekat pihaknya akan melakukan rembukan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lumajang dan serikat buruh. Selain itu, pihaknya juga tengah memperjuangkan dewan pengupahan segera disahkan. Sehingga pihaknya bisa segera melakukan perhitungan kenaikan UMK tahun 2023.

Baca juga: UMK 2023, Apindo Pasuruan Minta Pemerintah Berani Ambil Sikap Tegas: Harusnya Kenaikannya Logis

"Dewan pengupahan itu sudah ada. Tapi beberapa waktu lalu sempat ada perubahan. Kami rubah orang-orangnya, nah ini masih diusulkan ke bupati untuk segera ditanda tangani," pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini