Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

UMK 2023, Apindo Pasuruan Minta Pemerintah Berani Ambil Sikap Tegas: Harusnya Kenaikannya Logis

APINDO Pasuruan minta pemerintah bijak menentukan UMK 2023 yang wajar, logis dan tidak memberatkan.

TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
Nurul Huda, pengurus Apindo Kabupaten Pasuruan meminta pembahasan besaran UMK tahun 2023 harus sesuai dan mengacu pada PP 36/2021 yang mengatur tentang pengupahan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan meminta Pemerintah bijak sebelum menentukan besaran Upah Minimun Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023.

Nurul Huda, pengurus APINDO Kabupaten Pasuruan meminta pembahasan besaran UMK 2023 harus sesuai dan mengacu pada PP 36/2021 yang mengatur tentang pengupahan.

"Kalau memang harus ada kenaikan UMK di tahun depan, harusnya kenaikannya wajar, logis, dan tidak memberatkan. Setidaknya, kenaikannya di bawah 10 persen," katanya, Senin (7/11/2022).

Pria yang juga sebagai Direktur KUD Sumberrejo produksi rokok sigaret kretek tangan ini mengatakan, kenaikan UMK itu harus memperhatikan pertumbuhan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja.

"Di Kabupaten Pasuruan jumlah perusahaannya itu banyak, hingga ribuan perusahaan. Dan mayoritas adalah padat karya yang paling mendominasi, dibandingkan padat modal," paparnya dia.

Ia mendesak Pemerintah harus mengambil sikap tegas dengan berani melindungi dan mengambil kebijakan rasional terkait UMK di tahun depan.

Baca juga: Pasuruan Berdarah, Warga Kecamatan Lumbang Tikam 2 Pria, Persoalan Sepele Jadi Sebab

Baca juga: Buka Pabrik ke-4 di Pasuruan Jatim, De Heus Siap Kontribusi Jaga Akses Pangan Aman dan Sehat

Penentuan UMK yang tidak rasional akan membawa dampak yang buruk bagi perusahaan di Pasuruan.

“Kenaikan UMK harus sesuai regulasi, tidak dipaksakan kenaikannya harus tinggi. Jika dipaksakan akan menjadi blunder, dan berdampak pada banyaknya pemutusan hubungan kerja di kemudian hari. Apalagi penangguhan UMK sudah tidak ada,” terangnya.

Dia meminta pemerintah harus berpedoman pada aturan.

Apalagi, biasanya pembahasan ini dilakukan dalam bulan-bulan ini, sebelum Gubernur mengumumkan besaran UMK 2023 di akhir tahun 2022 mendatang. 

Sekadar informasi, berikut adalah besaran UMK Kabupaten Pasuruan di tiga tahun terakhir, tahun 2020 Rp 4.190.133,19, tahun 2021 Rp 4.290.133,19, dan tahun 2022 Rp 4.365.133,19.

Data diambil dari Disnaker Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Gara-gara Curi Motor, Pria Pasuruan Hidup Tak Tenang Selama Setahun, Kini Tertangkap di Semarang

Berita Pasuruan lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved