Berita Kota Batu

Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Minim Pelamar di Kota Batu, Update Peminat Masih 4 Orang

Penulis: Benni Indo
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Batu berinteraksi dengan warga yang hendak menerima vaksinasi Covid-19 di Balai Kota Among Tani.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Jumlah pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan sangat kecil di Kota Batu.

Dari 14 formasi yang disediakan, hingga awal pekan ini baru empat orang yang mendaftar.

Pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehatan ini akan berlangsung hingga 18 November 2022.

Ternyata, sejak awal dibuka jumlah pendaftar untuk tengaga kesehatan tidak banyak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Batu M Nur Adhim menyatakan, pekan lalu tidak ada yang mendaftar satupun.

"Update terakhir jumlah pelamar nakes sudah ada 4 orang, pendaftaran sampai tanggal 18 November," ujar Adhim.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Provinsi Jawa Timur Dibagi 2, Total Dibutuhkan 3.811 Formasi

Dikatakan Adhim, salah satu penyebab minimnya pendaftar tenaga kesehatan karena adanya persyaratan baru yang harus dipenuhi.

Contohnya, dalam peraturan yang terbaru, tenaga kesehatan yang hendak mendaftar PPPK harus terdaftar Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Hal itu berbeda dengan formasi guru.

Guru yang ingin mendaftar PPPK harus terdaftar di data pokok pendidikan atau Dapodik.

Sejauh ini, ada 80 orang yang mendaftar per 14 November 2022 dari formasi 78 lowongan. 

“Jadi SISDMK khusus untuk nakes. Sehingga yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut tidak bisa mendaftar,” ungkapnya. 

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 Guru Kelas dan Olahraga di Pamekasan Sudah Dibuka, Cek Jadwal Lengkapnya

Seleksi guru banyak pelamarnya karena sudah ada yang masuk kategori Prioritas I, dengan menggunakan hasil seleksi 2021.

Mereka yang masuk prioritas I langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru. 

Halaman
12

Berita Terkini