Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ibu dan anak asal Tulungagung, BM (47) dan EWS (26) sama-sama menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Mereka sebelumnya berniat menagih utang kepada LS alias Lilik, warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan. Namun karena emosi, keduanya melakukan perusakan bunga milik Lilik.
"Keduanya dilaporkan oleh pemilik rumah, karena merusak 14 bunga berbagai jenis di dalam pot," terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tulungagung, Rudy Kurniawan, Senin (14/11/2022).
Lilik dikenal sebagai perekrut calon tenaga kerja migran dari sebuah perusahaan di Bekasi, Jawa Barat.
Dia menawarkan pekerjaan di Polandia dengan biaya Rp 70 juta.
BM tertarik mendaftarkan anaknya, EWS untuk bekerja di negara Eropa Tengah ini.
Baca juga: Demi Bayar Utang, Pria di Gresik Tipu Pencari Kerja Minta Transfer Rp 25 Juta, Ngakunya Pegawai BUMN
BM pun resmi mendaftarkan EWS lewat Lilik pada 4 Juni 2021 lalu.
Untuk biaya pemberangkatan, BM meminjam uang dari bank sebesar Rp 50 juta. Uang itu sudah disetorkan kepada Lilik.
"Namun ternyata EWS tidak bisa diberangkatkan, dengan alasan uangnya masih kurang Rp 20 juta," sambung Rudy.
BM memilih membatalkan keberangkatan anaknya dan meminta kembali uang pendaftaran.
Pada 24 Januari 2022 Lilik mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta.
Sisa Rp 30 juta ini akan dikembalikan dua minggu kemudian.
Namun ternyata uang itu tidak kunjung dikembalikan, sehingga BM dan EWS terus menagihnya.
Puncaknya BM dan EWS mendatangi rumah Lilik pada 19 maret 2022, pukul 06.15 WIB.
Namun mereka terbakar emosi lantaran sisa uang Rp 30 juta tidak kunjung dibayarkan.
"Saat emosi itulah mereka melakukan perusakan bersama-sama terhadap bunga di teras rumah korban," tutur Rudy.
Perusakan ini lalu dilaporkan oleh Lilik ke Polsek Rejotangan.
Bunga yang rusak terdiri dari 9 anggrek bulan, 3 aglonema, satu anthurium dan satu suruh-suruhan.
Dalam pelaporannya, Lilik mengaku rugi hingga Rp 40 juta.
Namun penyidik kepolisian melakukan verifikasi ke penjual bunga, dan taksir kerugian hanya sekitar Rp 1.200.000.
Atas laporan Lilik ini BM dan EWS ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.
Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana karena merusak barang secara bersama-sama, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Saat ini kasusnya telah disidangkan, dan sampai tahap penuntutan pada Selasa (15/11/2022).
Kedua terdakwa ini juga tidak dilakukan penahanan, namun menjadi tahanan kota.
"Karena berbagai pertimbangan dan latar belakang perkara, keduanya jadi tahanan kota. Mereka tidak bisa keluar dari wilayah Tulungagung," ujar Rudy.
Selain merusak 14 bunga berbagai jenis ini, BM dan EWS juga membawa tiga bunga anggrek bulan dan sebuah pot.
Karena itu keduanya juga dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.