UMK Jatim

Inilah Estimasi UMK Surabaya 2023, Jadi Berapa Dibanding 2022? Bakal Diumumkan 28 November

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Permenaker yang baru menyebutkan UMP 2023 paling lambat ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur di masing-masing daerah pada 28 November 2022.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya hingga saat ini belum mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi.

Hingga saat ini, pembahasan tengah dilakukan Pemkot bersama Dewan Pengupahan .

Terbitnya aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 membuat Pemkot Surabaya memperpanjang pembahasan. 

Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) 2023 hendak ditetapkan Gubernur per Senin, 21 November 2022 kemarin.

Namun, Permenaker yang baru menyebutkan UMP 2023 paling lambat ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur di masing-masing daerah pada Senin, 28 November 2022 mendatang. 

Pun demikian dengan UMK 2023.

Baca juga: Tahun Depan Pemkot Surabaya Siapkan Gaji ke-13 untuk Outsourcing yang Gajinya di Bawah UMK

Awalnya, akan diumumkan pada 30 November.

Kemudian mundur menjadi 7 Desember 2022 oleh masing-masing bupati atau wali kota. 

"Kami baru saja menerima surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim soal perubahan jadwal tersebut," kata Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini di Surabaya, Rabu (23/11/2022). 

Menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya akan menggelar pertemuan akhir dengan Dewan Pengupahan pekan depan.

Pertemuan akan membahas besaran kenaikan upah yang akan diusulkan kepada pemerintah provinsi. 

Zaini menerangkan, perhitungan UMK juga telah diatur dalam Permenaker.

Mengutip aturan Permenaker, penyesuaian nilai Upah Minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Dalam Permenaker yang sama, kenaikan upah minimum (UM) maksimal tahun 2023 ada di angka 10 persen.

Baca juga: Tuntut Kenaikan UMK 13 Persen, Buruh Inginkan Gubernur Khofifah Beri Kebijakan Diskresi

Halaman
12

Berita Terkini