Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

Tuntut Kenaikan UMK 13 Persen, Buruh Inginkan Gubernur Khofifah Beri Kebijakan Diskresi

Perwakilan kelompok serikat buruh di Jawa Timur bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gazebo Grahadi,

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Fatimatuz Zahroh
Perwakilan kelompok serikat buruh di Jawa Timur bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gazebo Grahadi, Sabtu (19/11/2022) malam. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perwakilan kelompok serikat buruh di Jawa Timur bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gazebo Grahadi, Sabtu (19/11/2022) malam.

Pertemuan ini merupakan bagian dari realisasi janji Gubernur untuk menyerap dan mewadahi langsung apa yang menjadi keluhan dan suara buruh kaitannya dengan jelang penetapan UMP dan UMK tahun 2023.

Berlangsung di gazebo atau halaman belakang gedung Negara Grahadi, pertemuan tersebut berlangsung santai dan tertutup .

Tampak hadir sejumlah perwakilan kelompok serikat buruh di Jatim, serta kepala OPD terkait di antaranya Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo.

Dalam wawancara sebelum acara berlangsung, Ketua DPD SPSI Jatim Ahmad Fauzi mengatakan bahwa forum ini sangat ditunggu oleh serikat buruh. Dimana menjadi ajang menyuarakan langsung pendapat buruh terkait harapan kenaikan UMP maupun UMK di Jatim tahun 2023 mendatang.

“Ini adalah forum yang setiap tahun diadakan oleh Gubernur. Dimana seluruh perwakilan elemen buruh Jatim hadir tumplek blek di sini untuk silaturahmi sekaligus membahas UMP dan UMK di Jawa Timur,” kata Fauzi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam kesempatan strategis ini, ada beberapa hal yang akan disampaikan pada Gubernur Khofifah. Yang pertama adalah kaitan usulan kenaikan UMP maupun UMK di tahun 2023 mendatang. Dimana buruh sepakat menuntut kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 adalah 13 persen dari tahun sebelumnya.

Baca juga: UMK Lumajang 2023 Diusulkan Naik Rp 96 Ribu dari Tahun Sebelumnya, Nominal Disebut Masih Rendah

“Tuntutan kami untuk UMP maupun UMK bulat yaitu naik di kisaran 13 persen dari yang UMP maupun UMK yang telah berlaku sekarang,” tegas Fauzi.

Ada beberapa hal yang mendasari tuntutan para serikat buruh tersebut. Pertama adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana Fauzi menyebutkan kenaikan inflasi sekitar 6,8 persen, kemudian pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Maka jika digabungkan menjadi satu maka jumlahnya adalah 13 persen.

“Kemudian alasan yang kedua adalah kenaikan BBM. Tentu hal ini sangat berdampak pada kehidupan kami sehari-hari sehingga sangat logis jika ada tuntutan kenaikan upah di tahun mendatang di kisaran 13 persen,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Fauzi menegaskan bahwa yang juga menjadi alasan tuntutan tersebut adalah kenaikan harga BBM yang berimbas pula pada kenaikan barang-barang kebutuhan pokok. Yang sampai saat ini menurut buruh belum bisa dikendalikan pemerintah.

“Kenaikan BBM berimbas pada banyak sektor termasuk kenaikan bahan pokok. Maka betapa mencekiknya kondisi ini bagi kami. Untuk itu kami berharap ibu gubernur bisa mengerti apa yang menjadi harapan kami,” tegasnya.

Lebih lanjut Fauzi menyampaikan bahwa usulan kenaikan upah sebesar 13 persen ini bertentangan dengan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dimana salah satunya mengatur bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

“Maka yang kami harapkan ada kebijakan diskresi dari Gubernur. Agar apa yang menjadi harapan kami bisa diakomodir,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved