Tersangka juga berusia lanjut dan sudah sakit-sakitan, jadi penahanan kakek Matalim ini, kata M Sholeh, dinilainya kurang tepat.
"Alasan di dalam KUHP tidak terpenuhi jika klien kita ditahan," tandasnya.
M Sholeh juga menyoal kliennya yang berusia lanjut dapat tekanan, pemukulan, dan penganiayaan dari orang tua (oknum penegak hukum) pelapor.
"Tragis klien kita ini mengaku dipukuli dan dianiaya."
"Jadi kami juga layangkan laporan ke Propam hingga Presiden atas tindakan oknum yang mencoreng nama instansi kepolisian."