Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Namun, dirinya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut karena masih dalam proses penyelidikan.
"Pelaku diduga memiliki kleptomania. Dan karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta, maka perkara seperti ini bisa dilakukan restorative justice. Sepanjang dari pihak korban tidak mempermasalahkan dan kerugian finansialnya, keperdataannya sudah pulih," jelasnya.
Untuk sementara, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Lowokwaru. Selain itu, pihaknya akan menyediakan ruang mediasi antara korban dan pelaku.
"Akan kami mediasi dari pihak korban, jika tidak keberatan kami akan melaksanakan restorative justice. Tentunya, apabila kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor sudah mendapatkan rasa keadilan," tandasnya.