TRIBUNJATIM.COM - Terungkap sosok perwira Paspampres rudapaksa prajurit TNI wanita saat bertugas dalam KTT G20 beberapa waktu lalu.
Kelakuan perwira Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) itu sukses bikin publik terhenyak .
Apalagi korbannya adalah seorang wanita yang juga anggota TNI AD, tepatnya berasal Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sampai geram .
Diketahui, pelaku adalah wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres.
Dilansir dari Kompas.TV via Grid.ID, Sabtu (3/12/2022), pelaku berinisial Mayor Infanteri BF punya dua anak.
Sedangkan prajurit wanita itu adalah Letda Caj (K) GER yang masih lajang.
Tindakan tak terpuji ini dilaporkan terjadi di Bali pada pertengahan November silam, saat KTT G20 digelar.
Baca juga: Kabar Kowad Buta Dulu Ditangisi Jenderal Andika: Tidur Panjang, Air Mata Panglima TNI Tak Sia-sia
Jenderal TNI Andika Perkasa pun membenarkan adanya kejadian ini.
Menurut Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga harus dipecat.
Hal itu disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," kata Andika.
"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," sambungnya.
Atas perbuatan tercela ini, Andika Perkasa mengungkapkan bahwa Mayor BF sudah diproses secara hukum.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujarnya tegas.
Selain itu, Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jenderal Andika lantas mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Inikah Sosok Tentara yang Tendang Kungfu Suporter? Diincar Jenderal Andika, Nasib Tak Akan Aman
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad."
"Tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujar Andika.
Bukan hanya Andika Perkasa, Laksamana Yudo Margono yang merupakan calon Panglima TNI pun ikut buka suara atas kasus ini.
Baca juga: Tragedi Istri Prajurit TNI Ditembak Lalu Suami Hilang, Sosok Pelakor Muncul? Jenderal Andika: Usut!
Ia menyatakan, dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait adanya kabar tersebut.
Namun, bila sifatnya pidana, dirinya memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya belum tahu itu, nanti kita akan cek," ujarnya dilansir dari Serambinews.com, Sabtu (3/12/2022).
"Karena ini matra darat, kita ada Puspomad, ada Puspomal dan Puspomau."
"Jadi pasti kalau sifatnya pidana, pasti akan dilaksanakan proses hukum di pom masing-masing-masing," kata Yudo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Kasus Tentara Wanita Dirudapaksa saat Mandi
Seorang tentara langsung dipecat dan dijebloskan ke penjara militer, akibat kepergok memperkosa seorang prajurit wanita saat korban sedang mandi.
Kopral Thomas Carter dilaporkan "berkeliaran" di luar blok setelah mabuk di suatu malam, sebelum dia melancarkan aksi kejinya.
Menurut pengakuannya yang diberitakan The Sun Sabtu (1/8/2020), Carter sedang "mabuk" setelah merayakan promosi jabatan di Malawi, Oktober 2019.
Tentara yang saat itu berusia 28 tahun ini berasal dari Resimen Medis 3, dan berjalan kembali ke markas dengan seorang teman dan korban usai merayakan promosi jabatan, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Puasnya Hotman Paris Penjarakan Pelaku Rudapaksa, Korban 13 Tahun Dapat Keadilan: Baju Orange
Pengadilan militer mengungkap, setelah pemerkosaan itu korban mengusir Carter pergi sebelum pelaku kabur.
Carter membantah tuduhan penyerangan seksual itu, tapi dinyatakan bersalah di Pengadilan Militer Bulford.
Pengacara Robin Leach membela kliennya dengan berujar, perwira senior menyebut Carter "dapat diandalkan, bersemangat tinggi, dan teladan bagi teman-temannya."
Dia meminta kliennya tetap diizinkan bertugas di Angkatan Darat Inggris.
Namun pengadilan militer menolaknya, dengan menjatuhi hukuman penjara 8 bulan dalam tahanan militer.
Baca juga: Bukannya Bawa ke RS, Pria di Tulungagung Malah Rudapaksa Istri Orang yang Alami Kecelakaan Motor
Pelaku juga dimasukkan ke daftar pelanggar seks selama 5 tahun.
Wakil Hakim Advokat Jenderal Alan Large mengatakan, "Derajat Anda turun gara-gara alkohol dan itu tidak dapat diterima."
"Tapi tak diragukan lagi ini sangat serius, sehingga Anda harus diberhentikan dari jajaran militer dan dari pengabdian ke Yang Mulia."