TRIBUNJATIM,COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan besaran UMK Jatim 2023.
Adapun keputusan UMK Jatim 2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 tercatat, ada lima daerah di Jawa Timur dengan UMK tertinggi.
Berikut lima daerah di Jatim dengan UMK 2023 tertinggi.
1. UMK 2023 Surabaya yaitu Rp 4.525.479,19 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.375.479,19
2. UMK 2023 Gresik yaitu Rp 4.522.030,51 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.372.030,51
3. UMK 2023 Sidoarjo yaitu Rp 4.518.581,85 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.368.581,85
4. UMK 2023 Pasuruan yaitu Rp 4.515.133,19 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.365.133,19
5. UMK 2023 Kabupaten Mojokerto yaitu Rp 4,504.787,17 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.354.787,17
Baca juga: Daftar UMK Jatim 2023 Lengkap, UMK Surabaya Tertinggi Naik Rp 350 Ribu? Terendah Kabupaten Sampang
Usulan UMK Surabaya 2023
Sebelumnya, UMK Surabaya 2023 diprediksi akan naik sekitar 7,23 persen atau sekitar Rp316 ribu.
Ini sesuai dengan besaran yang diusulkan Dewan Pengupahan Surabaya yang kemudian disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada Pemerintah Provinsi.
Yang mana, ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022.
"Kemarin sudah ditandatangani Pak Wali dan kemudian diusulkan kepada Pemerintah Provinsi," kata Anggota Dewan Pengupahan Surabaya, Mohammad Solichin di Surabaya, Selasa (6/12/2022).
Sekalipun, sebetulnya terdapat usulan berbeda dari unsur pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surabaya.
Apindo tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan mengacu aturan itu, kenaikan UMK 2023 hanya Rp 25.316.
"Tapi, pemerintah telah mengusulkan satu angka. Yakni, perhitungan dari pekerja karena tetap menyesuaikan dengan Permenaker," katanya.
Baca juga: Gaji UMK Surabaya 2023 Diprediksi Naik Rp 350 Ribu, Eri Cahyadi Sebut Tidak Jauh dari UMP Jatim 2023
Usulan UMK Mojokerto
Di sisi lain, Ketua DPK Apindo Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko menyebut daerah penyangga seperti Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik menggunakan tiga usulan untuk UMK Jatim 2023.
Yaitu usulan dari pekerja, usulan pengusaha dan pemerintah.
"Dari usulan yang sudah kami dapat tidak sesuai dengan berita acara dengan dewan pengupahan karena hanya satu usulan yang dua itu (Usulan Pengusaha dan Usulan Pekerja) hanya sebatas masukkan, ini jadi aneh sedangkan di wilayah Sidoarjo dan Gresik tiga usulan," terangnya.
Ia menjelaskan APK Apindo berpendapat penetapan upah minumum Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Sehingga sesuai perhitungan batas atas maka diusulkan adalah UMK berjalan yakni sebesar Rp 4.354.787.17.
Sedangkan, pendapat unsur Pemerintah Daerah dan akademisi sebagai dasar usulan UMK Kabupaten Mojokerto 2023 ke Gubernur Jatim disepakati berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Pasal 6 ayat 3 dan ayat 4 senilai Rp 317.655.60 atau sebesar Rp 4.672.442,77.
Baca juga: UMK Banyuwangi 2023 Bakal Jadi Rp 2,5 Juta, Kenaikan Paling Besar Selama Masa Pandemi Covid-19
Lalu, unsur SP/SB kenaikan UMK setiap tahun 6,8 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,12 persen serta faktor penyesuaian ekonomi 2,08 persen atau total 13 persen sebesar Rp 566.122 atau Rp 4.920.909.50.
"Kami tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sesuai teknik perhitungan dan rumus-rumus istilah sekarang adalah bukan naik atau tidak naik ada penyesuaian apa tidak kan begitu," kata Bambang.
Menurut dia, perhitungan sesuai PP 36 itu batas atas di wilayah Kabupaten Mojokerto senilai Rp 3.254.989.73.
Sedangkan UMK Kabupaten Mojokerto sudah lebih dari Rp 4,3 juta.
"Otomatis sudah jauh di atas batas atas berarti kami menyatakan tidak ada penyesuaian sehingga UMK berjalan bisa ditetapkan kembali," pungkasnya.
Baca juga: UMK Trenggalek 2023 Diusulkan Naik 7,16 Persen, Segini Besarannya
Daerah di Jatim dengan UMK 2023 Terendah:
1. UMK 2023 di Kota Madiun yaitu Rp 2.190.216,37 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.991.105,79
2. UMK 2023 di Kabupaten Sumenep yaitu Rp 2.176.819,94 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.978.927,22
3. UMK 2023 di Kabupaten Nganjuk yaitu Rp. 2.167.007,05 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.970.006,41
4. UMK 2023 di Kabupaten Ngawi yaitu Rp 2.158.844,59 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.962.585,99
5. UMK 2023 di Kabupaten Pacitan yaitu Rp 2.157.270,25 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.961.154,77
6. UMK 2023 di Kabupaten Bondowoso yaitu Rp 2.154.504,13 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.958.640,12
7. UMK 2023 di Kabupaten Madiun yaitu Rp 2.154.251,34 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.958.410,31
8. UMK 2023 di Kabupaten Magetan yaitu Rp 2.153.062,37 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.957.329,43
9. UMK 2023 di Kabupaten Bangkalan yaitu Rp 2.152.450,83 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.956.773,48
10. UMK 2023 di Kabupaten Ponorogo yaitu Rp 2.149.709,45 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.954.281,32
11. UMK 2023 di Kabupaten Trenggalek yaitu Rp 2.139.426,01 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.944.932,74
12. UMK 2023 di Kabupaten Situbondo yaitu Rp 2.137.025,85 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.942.750,77
13. UMK 2023 di Kabupaten Pamekasan yaitu Rp 2.133.655,03 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.939.686,39
14. UMK 2023 di Kabupaten Sampang yaitu Rp 2.114.335,27 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.922.122,97
Berita UMK Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com