UMK Jatim
UMK Banyuwangi 2023 Bakal Jadi Rp 2,5 Juta, Kenaikan Paling Besar Selama Masa Pandemi Covid-19
Pemkab Banyuwangi mengajukan besaran Upah Minimum Kabupaten pada 2023 sebesar Rp 2.506.268. Paling besar selama masa pandemi.
Penulis: Haorrahman | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Haorrahman
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi mengajukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2023 sebesar Rp 2.506.268.
Kenaikan tersebut sudah diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Pemprov Jatim.
Besaran UMK Banyuwangi 2023 tersebut naik 7.62 persen dibandingkan tahun lalu senilai Rp 2.314.278.
Kenaikan UMK Banyuwangi 2023 ini paling besar selama masa pandemi Covid-19.
"Hasil penetapan UMK sudah kita kirim Pemprov Jatim. Hasil yang sudah kita ajukan tersebut telah berdasarkan kesepakatan dan ketentuan," kata Sekretaris Disnakertas Banyuwangi, Sulistyowati.
Sulis menjelaskan kenaikan UMK Banyuwangi telah menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim.
Baca juga: Penetapan UMK Jatim 2023 Diundur 7 Desember 2022, Pemprov Blitar Tunggu Informasi dari Pemprov Jatim
Menurutnya, ada beberapa indikator yang digunakan untuk menentukan besaran UMK yang diusulkan Banyuwangi.
"Mulai dari indikator perkembangan inflasi, rata-rata konsumsi tangga, lonjakan harga, dan pertumbuhan ekonomi di Banyuwangi," kata Sulis.
Sulis menjelaskan besaran UMK tersebut sempat mengalami perubahan.
Sebelumnya Dewan Pengupahan (DP) Banyuwangi mengusulkan kenaikan sebesar 3,3 persen atau sebesar Rp 76.853,667.
Namun karena adanya Permenaker No 18 tahun 2022, terjadi perubahan kenaikan UMK.
Baca juga: Perbedaan UMR, UMP, dan UMK, Dilengkapi Proses Penetapannya, Istilah UMR Sudah Tidak Digunakan Lagi
"Setelah dilakukan rapat bersama Dewan Pengupahan serta Serikat Pekerja, Apindo, dan stakeholder lainnya akhirnya muncul angka 7,62 persen," jelas Sulis.
Kenaikan UMK Banyuwangi ini merupakan yang tertinggi selama pandemi Covid-19.
Pada 2021 tidak ada kenaikan upah, sama dengan besaran UMK 2020, yaitu sebesar Rp 2.314.278.
Pada 2022 kenaikan UMK hanya 0,63 persen sekitar Rp 14.620 menjadi Rp 2.314.278.
Baca juga: UMK Surabaya 2023 Diusulkan Naik 7,23 Persen, Rumus Permenaker Jadi Dasar Penghitungan
Berita UMK Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Pemkab Banyuwangi
Upah Minimum Kabupaten
UMK
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pemprov Jatim
UMK Banyuwangi 2023
pandemi Covid-19
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Kabar Baik, Besaran UMK Kota Probolinggo 2023 Resmi Naik Melebihi Usulan, Segini Angkanya |
![]() |
---|
UMK Lumajang 2023 Resmi Naik, Bupati Thoriq: Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Hidup |
![]() |
---|
UMK Kabupaten Malang 2023 Naik Rp200 Ribu, Apindo: Keputusan Gubernur Jatim Bingungkan Pengusaha |
![]() |
---|
Tertinggi Ketujuh di Jatim, Besaran UMK Kota Malang 2023 Resmi Naik, Diharap Tak Ada Gejolak |
![]() |
---|
UMK Surabaya Jadi yang Tertinggi di Jatim, Naik 3,5 Persen, Wawali: Daya Beli Warga Bisa Meningkat |
![]() |
---|