"Namun pada bulan September 2022, Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A," sambungnya.
"Yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian". terangnya.
Eko mengatakan, saat ini kasus yang menjerat Bripda S ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Bripda S juga diketahui telah ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," tutup Kapolres.